Baru 3 Daerah Isi Sipatuham, Kanwil Kemenham Papua Barat Dorong Mansel Segera Nyusul

Published on

MANSEL, LinkPapua.id – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenham) Papua Barat mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari Selatan (Mansel) segera mengisi aplikasi Sipatuham. Hingga kini, baru tiga daerah di wilayah kerja Kanwil Kemenham Papua Barat yang telah melakukan pengisian Aksi HAM.

“Kita harapkan Pemda Mansel melakukan pengisian Aksi HAM,” ujar Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Papua Barat, Yosan Pigome, saat rapat audiensi Ranham dan penilaian kepatuhan instansi pemerintah di Aula Pertemuan Wakil Bupati Mansel, Boako, Distrik Ransiki, Rabu (1/7/2027).

Audiensi tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Manokwari Selatan Adolop Kawei, Asisten III Eli DK Sembor, staf ahli bupati, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), dan perwakilan instansi terkait. Kegiatan membahas pelaksanaan Ranham serta penilaian kepatuhan instansi pemerintah.

Yosan menjelaskan Ranham merupakan instrumen pemerintah untuk mengintegrasikan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM) ke dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pelaksanaan Ranham meliputi penyusunan Aksi HAM tahunan, pelaksanaan kegiatan sesuai indikator, pelaporan berkala, serta monitoring dan evaluasi.

Kanwil Kemenham Papua Barat menyosialisasikan tata cara pengisian aplikasi Sipatuham kepada perangkat daerah. Pengisian tersebut menjadi salah satu syarat penilaian kepatuhan HAM pemerintah daerah.

Yosan mengatakan saat ini baru Supiori, Biak, dan Merauke yang telah melakukan pengisian Aksi HAM. Dia berharap Pemkab Mansel segera menyusul agar dapat memperoleh penghargaan dari Kemenham.

Penyuluh HAM Kanwil Kemenham Papua Barat, Dennoupa, menjelaskan penguatan akses keadilan melalui mediator nonhakim. Menurutnya, Kanwil Kemenham Papua Barat kini diperkuat dua orang pegawai yang mengantongi sertifikat resmi sebagai mediator nonhakim.

“Seorang mediator bertindak sebagai fasilitator netral yang membantu mengurai benang kusut konflik. Tugas kami adalah membuka jalur komunikasi, mengidentifikasi masalah nyata di balik emosi para pihak, menjelajahi opsi solusi (win-win solution), dan menjaga aturan main agar perundingan berjalan adil tanpa intimidasi,” bebernya.

Dennoupa menambahkan para mediator bekerja berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 121/KMA/SK.HK1.2.5/VII/2025, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Kanwil Kemenham berharap Pemkab Mansel tidak hanya meningkatkan kepatuhan administratif melalui Sipatuham, tetapi juga memanfaatkan mediasi untuk menciptakan penyelesaian konflik yang humanis dan berbasis HAM. (*/red)

Latest articles

Golkar Teluk Bintuni Matangkan Musda V, Fokus Regenerasi dan Pemilu 2029

0
TELUK BINTUNI, Linkpapua.id-Partai Golongan Karya Kabupaten Teluk Bintuni menyatakan seluruh persiapan Musyawarah Daerah ke-V telah memasuki tahap akhir. Panitia memastikan kegiatan akan berjalan sesuai...

More like this

1.813 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB Unipa 2026, Pecahkan Rekor MuRI Mahkota dan Noken

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sebanyak 1.813 mahasiswa baru mengikuti PKKMB Universitas Papua (Unipa) 2026 yang...

MPDN Manokwari Perkuat Pengawasan Notaris, Sinergi dengan Kemenkum

MANOKWARI, LinkPapua.id – Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Manokwari memperkuat pembinaan dan pengawasan...

OJK Ungkap 1.033 Laporan Penipuan Transaksi Keuangan di Papua Barat dan Papua Barat Daya

MANOKWARI, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap 1.033 laporan penipuan transaksi keuangan di...