MANOKWARI, LinkPapua.id – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat memastikan nasib 1.299 tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS dan PPPK kini sudah berada di titik aman. Ribuan honorer tersebut kini hanya tinggal selangkah lagi menuju pengangkatan resmi melalui tahapan uji kompetensi.
“Saat ini status honorer Papua Barat sudah aman. Kita tinggal menunggu arahan dari BKN, khususnya BKN Regional XIV, untuk pelaksanaan uji kompetensi,” ujar Kepala BKD Papua Barat, Herman Sayori, di Kantor Gubernur, Jumat (9/1/2026).
Herman menjelaskan kuota 1.299 orang tersebut telah mendapatkan restu dari Kementerian PAN-RB pada Desember 2025 lalu. Tahapan seleksi berikutnya adalah uji kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang dijadwalkan berlangsung Januari ini.
“Seleksi ini memang bersifat formalitas karena mereka sudah ditetapkan oleh Men-PAN RB. Tetapi yang tidak ikut tes dipastikan gugur, sementara yang ikut sudah dipastikan lulus,” katanya.
Herman memperingatkan agar seluruh honorer tidak menganggap remeh tahapan formalitas tersebut karena ketidakhadiran berujung pada diskualifikasi otomatis. Uji kompetensi ini merupakan syarat administratif mutlak sebelum proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dilakukan.
Durasi pelaksanaan tes CAT nantinya akan menyesuaikan jumlah formasi yang tersedia di lapangan. Kelompok 297 orang diprediksi tuntas dalam sehari, sementara kelompok 1.002 orang membutuhkan waktu sekitar lima hari pengerjaan.
“Anggarannya disiapkan oleh pemerintah provinsi. Kami hanya menunggu DPA dibagikan,” ucapnya.
Pemprov Papua Barat menjamin seluruh biaya seleksi dibebankan pada kas daerah sehingga peserta tidak dipungut biaya apapun. Herman mengimbau para honorer untuk menjaga kesehatan dan fokus mempersiapkan diri sembari menunggu jadwal resmi dari BKN.
Setelah seluruh proses pengangkatan 1.299 pegawai ini rampung, BKD akan kembali berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kebutuhan formasi tambahan. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh tenaga kontrak di Papua Barat mendapatkan kepastian status kepegawaian sesuai aturan. (LP14/red)
