MANOKWARI, LinkPapua.id – BPK Perwakilan Papua Barat menemukan berbagai kelemahan dalam pengelolaan dana Pilkada Serentak 2024 oleh KPU. BPK meminta KPU segera melakukan perbaikan atas temuan tersebut.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan kepada KPU Provinsi Papua Barat dan KPU Kabupaten Manokwari, Jumat (21/11/2025). Kegiatan berlangsung secara terbatas di Ruang VIP BPK Perwakilan Papua Barat.
“BPK telah melakukan pemeriksaan kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pilkada Serentak Tahun 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan, ditemukan adanya berbagai kelemahan,” ujar Kepala BPK Perwakilan Papua Barat Agus Priyono.
Pemeriksaan BPK mencakup periode tahun 2024 hingga semester I tahun 2025. Pemeriksaan ini bertujuan menilai tingkat kepatuhan KPU dalam mengelola anggaran Pilkada Serentak 2024.
“Kami memberikan rekomendasi agar segera dilakukan langkah-langkah perbaikan dan tindak lanjut yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang kami serahkan,” katanya.
BPK memberikan rekomendasi kepada Ketua dan Sekretaris KPU Papua Barat serta KPU Manokwari. Rekomendasi ini diminta segera ditindaklanjuti agar pengelolaan anggaran lebih akuntabel.
“Kami atas nama BPK mengucapkan terima kasih kepada Komisioner KPU Provinsi Papua Barat dan KPU Kabupaten Manokwari beserta jajarannya atas dukungan dan kerja sama yang diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung maupun dalam penyelesaian laporan,” ucapnya
“Kami berharap Komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan sebagai pedoman atau acuan dalam pengelolaan Belanja pada masa mendatang,” tambahnya. (LP14/red)
