Bupati Manokwari Instruksikan Aktifitas Belajar Melalui Daring Hingga 4 September

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.id– Langkah bijak diambil oleh Bupati Manokwari, Hermus Indou dengan mengeluarkan instruksi Bupati nomor 100.3.4/935 tahun 2025 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Belajar Mengajar.

Dalam instruksi yang dikeluarkan tanggal 30 Agustus 2025 tersebut untuk meliburkan siswa selama 4 hari terhitung mulai Senin, 1 September sampai dengan 4 September 2025. Selama masa pembatasan, proses belajar dilaksanakan melalui daring dan atau pemberian tugas dirumah.

Para guru dan kepala sekolah juga diinstruksikan melakukan komunikasi aktif dengan orang tua siswa mengenai perkembangan situasi dan kondisi.

Instruksi tersebut dikeluarkan menyikapi situasi dan dinamika nasional saat ini.

Instruksi tertanggal 30 Agustus 2025 ini ditujukan kepada para kepala sekolah mulai dari PAUD hingga SMA/SMK dan sederajat.(LP3/Red)

Latest articles

TPA Arfai Dinilai Tak Lagi Ideal, Senator Papua Barat Dorong Pemda...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Anggota DPD RI perwakilan Papua Barat, Lamek Dowansiba, menyoroti persoalan tata kelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Arfai, Kabupaten Manokwari. Menurutnya, lokasi...

More like this

TPA Arfai Dinilai Tak Lagi Ideal, Senator Papua Barat Dorong Pemda Cari Lokasi Baru

MANOKWARI, Linkpapua.id – Anggota DPD RI perwakilan Papua Barat, Lamek Dowansiba, menyoroti persoalan tata...

BPS Papua Barat Matangkan Indikator Sasaran Visi dan Pembangunan Tahun 2026

MANOKWARI, Linkpapua.id – Badan Pusat Statistik (BPS) Papua Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD)...

Latihan 3 Bulan, Kaimana Juara CCR Anak Pesparani IV Papua Barat

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Kontingen Kabupaten Kaimana menjuarai lomba cerdas cermat rohani (CCR) anak...