MANOKWARI, Linkpapua.id– Langkah bijak diambil oleh Bupati Manokwari, Hermus Indou dengan mengeluarkan instruksi Bupati nomor 100.3.4/935 tahun 2025 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Belajar Mengajar.
Dalam instruksi yang dikeluarkan tanggal 30 Agustus 2025 tersebut untuk meliburkan siswa selama 4 hari terhitung mulai Senin, 1 September sampai dengan 4 September 2025. Selama masa pembatasan, proses belajar dilaksanakan melalui daring dan atau pemberian tugas dirumah.
Para guru dan kepala sekolah juga diinstruksikan melakukan komunikasi aktif dengan orang tua siswa mengenai perkembangan situasi dan kondisi.
Instruksi tersebut dikeluarkan menyikapi situasi dan dinamika nasional saat ini.
Instruksi tertanggal 30 Agustus 2025 ini ditujukan kepada para kepala sekolah mulai dari PAUD hingga SMA/SMK dan sederajat.(LP3/Red)