TELUK BINTUNI, Linkpapua.id– Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy,S.E.,M.H, kembali mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara dan khususnya (ASN), secara khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tetap menjaga persatuan, kesatuan, serta nilai persaudaraan di lingkungan pemerintahan.
Demikian hal ini diimbau oleh Bupati Yohanis Manibuy sebagai upaya menciptakan suasana kerja yang harmonis dan kondusif. Menurut Bupati Yohanis Manibuy, seluruh elemen ASN merupakan bagian dari keluarga besar yang tumbuh dari akar budaya yang sama, dan
“Hentikan perbedaaan. Kita semua adalah anak-anak dari 7 suku asli yang ada di daerah ini. Oleh karena itu, mari kita jaga kerukunan dan tetap bersaudara. Proses pengangkatan ini telah berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku,”ujar Bupati Yohanis Manibuy, pada Selasa (21/04/2026).
Lebih lanjut, orang nomor satu di Kabupaten Teluk Bintuni ini menekankan, kepada para pegawai yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan agar tetap bekerja dengan maksimal serta menjunjung tinggi integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Sebelumnya, sebanyak 1.054 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai bentuk pengukuhan dan penegasan status hukum mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menegaskan, penyerahan SK bukan sekedar formalitas administratif, melainkan wujud amanah dan tanggung jawab besar dari negara kepada para pegawai yang sebelumnya telah lama mengabdi dengan berstatus tenaga Honorer.
Oleh sebab itu, mengajak seluruh ASN dan PPPK untuk bekerja lebih disiplin, profesional, dan bertanggung jawab. Tingkatkan kinerja, jaga etos kerja, serta perkuat sinergi dan kolaborasi antar perangkat daerah demi terwujudnya pembangunan Kabupaten Teluk Bintuni yang berkelanjutan dan SERASI.
Data Formasi dan Peserta :
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor: 1.186 Tahun 2025 tentang penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari tenaga honorer, total formasi yang disediakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni mencapai 1.339 orang.
Sementara itu, dari jumlah tersebut, tercatat sebanyak 1.054 orang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan telah menyelesaikan proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) di portal SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam rangka pemberkasan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
Pemerintah daerah berharap dengan telah selesainya proses administrasi ini, para pegawai dapat segera fokus melaksanakan tugas dan memberikan kontribusi terbaik bagi pembangunan Kabupaten Teluk Bintuni. (LP3/Red)
