JAKARTA, LinkPapua.id – Sarjito resmi menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031. Pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.
“Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan, Rabu (9/9/2026).
Pengangkatan Sarjito berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 90/P Tahun 2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Sebelumnya, Sarjito ditetapkan DPR RI melalui Rapat Paripurna pada 27 Agustus 2026 setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI.
Jabatan tersebut menjadi bagian dari perluasan kewenangan OJK setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). OJK mendapat mandat mengatur dan mengawasi kegiatan BMKS, termasuk perdagangan mineral, komoditas strategis dan derivatifnya.
Friderica mengatakan OJK menyiapkan dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) untuk mendukung pembentukan BMKS. Keduanya mengatur proses peralihan dan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
OJK juga telah menyiapkan struktur organisasi dan sumber daya manusia untuk mendukung pengawasan BMKS. Anggaran untuk pelaksanaan pengawasan bursa tersebut turut disiapkan.
Pembentukan BMKS diarahkan untuk membangun harga acuan mineral dan komoditas strategis Indonesia. Bursa tersebut juga ditujukan untuk memperkuat hilirisasi dan industrialisasi serta meningkatkan daya saing dan nilai tambah sumber daya alam Indonesia.
Sementara itu, Sarjito menilai Indonesia sebagai salah satu negara penghasil mineral terbesar di dunia, terutama nikel, perlu memiliki posisi lebih kuat dalam menentukan harga komoditasnya. Target BMKS salah satunya mendorong Indonesia agar tidak terus berada pada posisi sebagai price taker.
“Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference. At the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker,” ujar Sarjito.
Untuk mencapai target tersebut, OJK akan memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Koordinasi tersebut diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Pengambilan sumpah jabatan Sarjito turut dihadiri pimpinan lembaga negara dan pimpinan serta anggota Komisi XI DPR RI. Hadir pula perwakilan kementerian/lembaga, Anggota Dewan Komisioner OJK dan pemangku kepentingan sektor jasa keuangan. (LP14/red)
