25.9 C
Manokwari
Sabtu, April 11, 2026
25.9 C
Manokwari

Search for an article

More

    Demo Hari HAM di Manokwari Ricuh, 2 Pengunjuk Rasa Ditangkap

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com- Unjuk rasa peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) di Kabupaten Manokwari berakhir ricuh, Senin (11/12/2023). Dua pengunjuk ditangkap dan dua polisi dilaporkan cedera.

    Dua demonstran yang ditangkap yakni Manuel Mirin dan Noak Miagoni. Pihak pengunjuk rasa juga mengklaim, lima anggota mereka menjadi korban pemukulan aparat.

    Sementara, kepolisian melaporkan, dua anggota yang cedera akibat terkena lemparan batu. Para pendemo menggelar aksi di jalan utama akses menuju Kampus Universitas Papua (Unipa) sejak pukul 08.00 WP.

    Polisi coba melakukan negosiasi, namun ditolak pengunjuk rasa. Massa ngotot melakukan long march ke Kantor DPR Papua Barat dan Kantor Kementerian Hukum dan HAM.

    “Kami hanya ingin menyampaikan aspirasi di Kantor Hukum dan HAM serta DPR Papua Barat,” kata Yunus Aliknoe, Kordinator Aksi.

    Massa dalam orasinya meminta agar negara bertanggung jawab menyelesaikan pelanggaran HAM di Tanah Papua. Seperti kasus dugaan pelanggaran HAM Wasior (2001), Kasus Wamena Berdarah (2004) dan Biak Berdarah hingga mutilasi 4 warga Nduga di Mimika. Massa juga menyinggung kasus pembunuhan perempuan Papua di Kabupaten Yaukimo.

    “Tuntutan hari HAM itu Kebebasan merupakan hal yang paling utama, maka penentuan nasib sendiri harus dilakukan di tanah Papua,” tegas Aliknoe.

    Selain itu massa meminta negara membebaskan tahanan politik Ketua KNPB Agus Kosai dan Sekertaris Jendral KNPB Numbay Benny Murib.

    Massa masih bertahan di dekat gerbang utama Kampus Unipa menanti polisi membebaskan dua teman mereka. Mereka juga menuntut agar sepeda motor yang diamankan polisi segera dikeluarkan.

    Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong mengatakan, 150 personel yang terdiri dari Sabhara Polresta dan Brimob dengan kendaraan water Cannon dan kendaraan taktis dikerahkan untuk menghalau massa.

    “Ada tiga titik aksi massa yakni di Amban, di pertigaan Amban digelar mahasiswa, di dekat Unipa merupakan kelompok afiliasi campuran dan di depan Unipa juga merupakan massa dari kelompok organisasi mahasiswa,” katanya.

    Kapolresta mengingatkan bahwa setiap orang yang mengganggu fasilitas umum akan dipidana dengan penjara 9 tahun.

    “Sudah kami sampaikan tetapi tadi tetap bersitegang, apa boleh buat karena dilempar anggota saya, kami juga tidak tinggal diam kami dari tadi bertahan terpaksa kami lakukan tindakan terukur,” jelas Kapolresta.

    Disinggung soal permintaan massa agar kepolisian membebaskan dua rekan mereka, Kapolresta mengaku siap dengan syarat massa mengikuti arahan polisi.

    “Yang penting mereka mengikuti arahan kita, kalau misalnya mereka mengancam saya ngak takut lah, saya kan di sini mewakili negara,” ucap Kapolresta.

    “Kalau memang dia mau meminta itu, ya ikut juga dengan ketentuan bagaimana cara melakukan demonstrasi tidak ada masalah. Kita nanti akan suruh buat pernyataan,” tegasnya.

    Hingga saat ini massa masih bertahan di depan kampus universitas Papua menanti kedua rekan mereka dibebaskan. (LP2/red)

    Latest articles

    Pemda Bangun 46 Unit Huntara untuk Korban Kebakaran Borobudur, Warga Diminta...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id– Pemerintah daerah membangun hunian sementara (huntara) bagi korban bencana kebakaran di kompleks Borobudur kelurahan Padarni sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak....

    More like this

    Pemprov Papua Barat Jajaki Investor Tiongkok, Tawarkan Bandara Rendani Rp7 T

    JAKARTA, LinkPapua.id - Pemprov Papua Barat menjajaki kerja sama dengan investor Tiongkok dengan menawarkan...

    Dampak Gempa M 7,6 Bitung Sulut: 1 Korban Tewas Tertimpa Reruntuhan

    MANADO, LinkPapua.id - Gempa bermagnitudo (M) 7,6 yang berpusat di Bitung mengakibatkan satu orang...

    Massa Blokade Jalan, Tuntut Pelaku Tabrak Lari di Wondama Diproses Hukum

    WASIOR, Linkpapua.com- Keluarga YA, korban meninggal dunia setelah ditabrak oknum anggota Polres Teluk Wondama,...
    Exit mobile version