27.4 C
Manokwari
Jumat, Agustus 8, 2025
27.4 C
Manokwari

Search for an article

More

    Diduga Korupsi, Eks Ketua Partai Perindo Ditahan Kejati Papua Barat

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menahan politisi Marinus Bonepay, Rabu (27/10/2021). Bonepay ditahan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kantor dinas perumahan.

    “Marinus Bonepay awalnya jalani pemeriksaan saksi. Namun dikarenakan sudah memenuhi unsur, maka langsung dilaksanakan penetapan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan, dalam konferensi pers, Rabu malam (27/10/2021).

    Bonepay sendiri baru saja melepas jabatannya sebagai salah satu ketua partai politik di Papua Barat. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Papua Barat tahun 2017. Proyek ini bernilai Rp4,3 miliar.

    Wuisan menjelaskan, tersangka yang menjabat sebagai Direktur CV. Maskam Jaya bersama dengan PT. Trimese Perkasa, mengerjakan proyek pembangunan gedung untuk Kantor Dinas Perumahan Papua Barat pada 2017.

    Komitmen untuk bersama-sama menyelesaikan proyek pembangunan dengan nilai kontrak pekerjaan sebanyak lebih dari Rp4.326 miliar yang bersumber dari APBD Papua Barat itu, termuat dalam sebuah perjanjian Join Operation atau Kerja sama Operasional (KSO).

    Akan tetapi, lanjut Wuisan, sampai dengan batas akhir kontrak pada 15 Desember 2017, progres pekerjaan proyek tersebut belum juga terealisasi 100 persen. Di mana progres akhir pembangunan hanya mencapai 82,31 persen.

    “Hingga batas waktu yang ditentukan pekerjaan belum juga selesai. Dan dari hasil penyidikan, kita temukan beberapa item pekerjaan dalam surat perintah kerja yang tidak dilaksanakan. Selain itu, terdapat juga selisih harga pada pekerjaan keramik,” kata Wuisan.

    Wuisan mengungkap, bahwa berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Papua Barat, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1.084 miliar.

    Atas perbuatan tersebut, tersangka Marinus Bonepay dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)- 1 KUHPidana.(LP7/red)

    Latest articles

    Polri Gelar Sosialisasi Tangkal Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bertempat di Aula Hotel Raihan, Kampung Onim Jaya, Distrik Bomberay, Kamis (7/8/2025) Satgaswil Densus 88 AT Papua Barat berkolaborasi dengan Polsek Bomberay...

    More like this

    Polri Gelar Sosialisasi Tangkal Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bertempat di Aula Hotel Raihan, Kampung Onim Jaya, Distrik Bomberay, Kamis (7/8/2025)...

    Apel Persiapan HUT Ke-80 RI di Teluk Bintuni, Bupati Tekankan Semangat Persatuan

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menekankan semangat persatuan dalam menyambut...

    Polda Papua Barat Periksa Kegiatan OPD Pemprov Terkait Temuan BPK

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Polda Papua Barat mulai memeriksa sejumlah kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD)...
    Exit mobile version