27.5 C
Manokwari
Kamis, Maret 26, 2026
27.5 C
Manokwari

Search for an article

More

    Diduga Korupsi, Eks Ketua Partai Perindo Ditahan Kejati Papua Barat

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menahan politisi Marinus Bonepay, Rabu (27/10/2021). Bonepay ditahan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kantor dinas perumahan.

    “Marinus Bonepay awalnya jalani pemeriksaan saksi. Namun dikarenakan sudah memenuhi unsur, maka langsung dilaksanakan penetapan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan, dalam konferensi pers, Rabu malam (27/10/2021).

    Bonepay sendiri baru saja melepas jabatannya sebagai salah satu ketua partai politik di Papua Barat. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Papua Barat tahun 2017. Proyek ini bernilai Rp4,3 miliar.

    Wuisan menjelaskan, tersangka yang menjabat sebagai Direktur CV. Maskam Jaya bersama dengan PT. Trimese Perkasa, mengerjakan proyek pembangunan gedung untuk Kantor Dinas Perumahan Papua Barat pada 2017.

    Komitmen untuk bersama-sama menyelesaikan proyek pembangunan dengan nilai kontrak pekerjaan sebanyak lebih dari Rp4.326 miliar yang bersumber dari APBD Papua Barat itu, termuat dalam sebuah perjanjian Join Operation atau Kerja sama Operasional (KSO).

    Akan tetapi, lanjut Wuisan, sampai dengan batas akhir kontrak pada 15 Desember 2017, progres pekerjaan proyek tersebut belum juga terealisasi 100 persen. Di mana progres akhir pembangunan hanya mencapai 82,31 persen.

    “Hingga batas waktu yang ditentukan pekerjaan belum juga selesai. Dan dari hasil penyidikan, kita temukan beberapa item pekerjaan dalam surat perintah kerja yang tidak dilaksanakan. Selain itu, terdapat juga selisih harga pada pekerjaan keramik,” kata Wuisan.

    Wuisan mengungkap, bahwa berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Papua Barat, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1.084 miliar.

    Atas perbuatan tersebut, tersangka Marinus Bonepay dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)- 1 KUHPidana.(LP7/red)

    Latest articles

    Menkeu Purbaya Usul Efisiensi Makan Bergizi Gratis, Hemat Rp40 Triliun

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan adanya potensi efisiensi besar pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bisa menghemat anggaran...

    More like this

    TNI AL Gelar Penghormatan untuk 2 Marinir Gugur di Maybrat, Pastikan Hak Keluarga

    JAKARTA, LinkPapua.id - TNI Angkatan Laut (AL) menggelar prosesi penghormatan terakhir bagi dua prajurit...

    Eks Kadis-Polisi Jadi Lulusan Perdana Hukum UNCRI, Rektor Ingatkan Moral

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) mewisuda 50 lulusan perdana Program Studi Ilmu...

    Yudisium Perdana, 50 Lulusan Fakultas Hukum Uncri Resmi Sandang Gelar Sarjana Hukum

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) mewisuda 50 lulusan Program Studi Ilmu Hukum...
    Exit mobile version