MANOKWARI, LinkPapua.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Papua Barat memberikan klarifikasi terkait serapan anggaran program Papua Barat Sehat (PBS) yang baru mencapai 4,6 persen dari Rp50 miliar. Dinkes menyebut rendahnya penyerapan anggaran tersebut disebabkan proses penyusunan regulasi yang baru rampung pada 1 November 2025.
“Pergub Papua Barat Sehat baru diundangkan pada 1 November 2025. Sebelum itu, BPKAD tidak dapat mencairkan anggaran karena berpotensi melanggar aturan dan menjadi temuan pemeriksaan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat Alwan Rimosan dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (3/7/2026).
Alwan menjelaskan dana PBS merupakan dana Otonomi Khusus (Otsus) sehingga penggunaannya harus didasarkan pada payung hukum yang sah. Penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Barat Sehat melalui harmonisasi, fasilitasi, hingga pengundangan dengan melibatkan Biro Hukum Setda Papua Barat, Biro Organisasi dan Tata Laksana, Kementerian Hukum RI, serta Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri.
Meski regulasi belum terbit saat itu, Dinkes memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat orang asli Papua (OAP) tetap berjalan. Pelayanan dilakukan melalui mekanisme Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) agar pasien tidak harus menunggu penyelesaian administrasi.
Dalam dua bulan operasional awal, program Papua Barat Sehat telah membiayai berbagai layanan kesehatan senilai sekitar Rp2 miliar. Pembiayaan tersebut mencakup operasi katarak, bedah umum, layanan kebidanan, dan tindakan medis lainnya.
Selain itu, Alwan menyampaikan realisasi anggaran meningkat setelah Pergub diberlakukan. Hingga Juni 2026, serapan dana PBS mencapai sekitar Rp10 miliar dengan 264 pasien OAP menerima pelayanan kesehatan.
Menurutnya, anggaran tersebut digunakan untuk membiayai layanan berbiaya tinggi. Layanan itu meliputi operasi mayor, perawatan di ruang ICU, transfusi darah, hingga pengobatan onkologi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat terus mempercepat pelaksanaan program melalui penyederhanaan mekanisme klaim rumah sakit. Pemerintah juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta pengawasan agar tidak ada pungutan biaya kepada pasien.
“Kami juga mengedukasi masyarakat bahwa OAP tidak perlu lagi membuat proposal kepada Gubernur untuk mendapatkan bantuan biaya berobat. Cukup memperoleh rujukan dari rumah sakit, maka pasien akan langsung dilayani melalui Program Papua Barat Sehat,” ujar Alwan.
Alwan berharap masyarakat memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program Papua Barat Sehat karena hambatan regulasi telah diselesaikan. Menurutnya, anggaran kini dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan untuk memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat Papua Barat. (LP14/red)
