Papua Barat Kebut Penyaluran Hibah, Kesbangpol Target SPM 100% sebelum 15 Desember

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat tengah mempercepat proses penyaluran dana hibah tahun anggaran 2025. Kepala Kesbangpol Papua Barat, Reindhard Calvin Maniagasi, menargetkan agar penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk seluruh hibah tuntas sebelum batas waktu 15 Desember sehingga penyaluran dana 100 persen dapat segera dilakukan.

“Sebelum tanggal 15 Desember penerbitan SPM harus sudah tuntas agar penyaluran bisa dilakukan tepat waktu,” ujar Reindhard saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur, Senin (1/12/2025).

Reindhard menjelaskan batas waktu tersebut sangat penting untuk memastikan seluruh hibah dapat dicairkan sebelum akhir tahun anggaran. Dia menyebutkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Barat sebagai syarat salur dana hibah sudah terbit.

Dia memastikan penyaluran dana hibah tahun ini dilakukan berdasarkan daftar usulan. Usulan itu berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) legislatif serta mekanisme lainnya yang telah sesuai ketentuan.

“Kita salurkan serta serahkan pada penerima perubahan yang berasal dari anggota DPRD. Untuk penerima tahun ini, sebagian harus ditetapkan lebih dulu sebagai penerima perubahan,” katanya.

Reindhard menuturkan sejumlah penerima hibah sebelumnya sudah masuk dalam daftar sejak tahun berjalan. Namun, usulan tersebut dilakukan penyempurnaan melalui mekanisme perubahan.

“Perubahan ini adalah bagian dari pokir, baik dari reses maupun aspirasi masyarakat,” sebutnya.

Selain dari pokir legislatif, sebagian usulan juga masuk melalui aspirasi dari masyarakat kepada Pemprov Papua Barat. Beberapa usulan dari pemerintah daerah juga bisa diakomodir lebih dahulu.

“Ada pokir-pokir dan usulan lainnya yang berasal dari anggota DPRD kepada masyarakat. Beberapa dari pemerintah daerah bisa diakomodir lebih dulu,” tuturnya.

Dalam proses administrasi, Kesbangpol telah menyelesaikan verifikasi calon penerima hibah. Setelah tahap verifikasi, proses selanjutnya adalah pemenuhan syarat salur.

“Dalam proses administrasi, untuk syarat salur, dia akan dilanjutkan dengan proses melalui SPM dan akan disalurkan sesuai ketentuan masing-masing,” bebernya.

Dia menambahkan Kesbangpol hanya bertugas memastikan dokumen dan proses penyaluran hibah berjalan sesuai mekanisme yang telah diatur. Proses harus berjalan tertib sesuai aturan yang berlaku.

“Kami hanya memproses sesuai aturan dan memastikan semua berjalan tertib,” pungkasnya. (LP14/red)

Latest articles

Laskar Gibran Papua Barat Siapkan Kepengurusan, Fokus Kawal Program Pemerintah Pusat

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Pembentukan kepengurusan Laskar Gibran Papua Barat terus dimatangkan dengan melibatkan sejumlah figur politik. Organisasi tersebut menargetkan segera mengawal pelaksanaan program pemerintah...

More like this

Laskar Gibran Papua Barat Siapkan Kepengurusan, Fokus Kawal Program Pemerintah Pusat

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pembentukan kepengurusan Laskar Gibran Papua Barat terus dimatangkan dengan melibatkan sejumlah...

KPU dan Kejaksaan Perkuat Sinergi, Teken PKS Pendampingan Hukum di Papua Barat

MANOKWARI, Linkpapua.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten se-Papua Barat bersama Kejaksaan Negeri se-Papua...

Dana Desa Tahap II Mengalir ke 107 Kampung, 56 Kampung Masih Tunggu Laporan

MANOKWARI, Linkpapua.id– Sebanyak 107 kampung di Kabupaten Manokwari telah menerima penyaluran Dana Desa (DDS)...