25.8 C
Manokwari
Jumat, Maret 27, 2026
25.8 C
Manokwari

Search for an article

More

    Diperiksa 10 Jam di Bareskrim Polri, Firli Bahuri tak Ditahan

    Published on

    JAKARTA, linkpapua.com-  Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasil Limpo (SYL). Firli diperiksa sekitar 10 jam.

    Firli keluar gedung Bareskrim pukul 19.30 WIB. Begitu keluar, Firli langsung menghampiri awak media yang sudah menunggu.

    “Saya taat hukum dan menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Firli.

    “Hormati asas praduga tak bersalah, dan juga kita pastikan bahwa kepastian hukum akan berjalan, tunjukkan keadilan, dan kita percayakan kepada proses hukum yang berjalan,” jelasnya.

    Ia memohon dukungan. Ia percayakan proses hukum ke Bareskrim Polri.

    “Saya mohon dukungan rakyat seluruh Indonesia,” tambahnya.

    “Mari kita percayakan kepada proses hukum yang berjalan,” lanjutnya.

    Firli sendiri tak ditahan usai menjalani pemeriksaan. Ia mengakui diperiksa secara profesional oleh penyidik.

    Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menjelaskan alasan penyidik tak melakukan penahanan terhadap Firli.

    “Belum diperlukan,” kata Arief saat dimintai konfirmasi.

    Namun Arief belum merinci lebih jauh mengenai pertimbangan yang dilakukan pihaknya sehingga dianggap belum perlu melakukan penahanan terhadap Firli.

    Sebelumnya Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Syahrul Yasin Limpo. Namun polisi belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.

    “Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).

    Ade hanya mengatakan Firli dijerat pasal dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

    “Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” ucapnya.

    Firli tak terima dengan penetapan tersangka itu. Dia melawan, dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya. Firli sendiri telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. (*/red)

    Latest articles

    Musda II PWKI Papua Barat, Bupati Manokwari Tekankan Peran Perempuan dalam...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou bersama sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi perempuan menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) II Perkumpulan Wanita Kristen Indonesia...

    More like this

    Massa Blokade Jalan, Tuntut Pelaku Tabrak Lari di Wondama Diproses Hukum

    WASIOR, Linkpapua.com- Keluarga YA, korban meninggal dunia setelah ditabrak oknum anggota Polres Teluk Wondama,...

    Anggota DPR RI Tegaskan Bakal Awasi Ketat Dapur Makan Bergizi di Manokwari

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Komisi IX DPR RI memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap operasional...

    Polda Papua Barat Siagakan 909 Personel-25 Pos Amankan Idulfitri 2026

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Polda Papua Barat mengerahkan ratusan personel untuk mengamankan jalannya perayaan Idulfitri...
    Exit mobile version