Diperpanjang Lagi, ASN Kerja Dari Rumah Hingga 24 Oktober

Published on

Manokwari-Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan, kembali menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat dan kabupaten/kota untuk terus melakukan aktivitas kedinasan dengan bekerja dari rumah mulai tanggal 09 sampai 24 Oktober 2020

Instruksi tersebut terdapat dalam surat edaran Gubernur Papua Barat nomor 850/1439 / 2020 tanggal 08 Oktober 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 850/ 1398/ 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Disease (COVID-19) di lingkungan kerja pemerintah Provinsi Papua Barat.

Surat edaran gubernur menindaklanjuti surat edaran Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor : 67 tahun 2020 tanggal 04 September 2020 tentang perubahan atas surat edaran nomor : 58 tahun 2020 tentang sistim kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatana norma baru serta surat pernyataan tanggap darurat bencana non alam pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) (Covid-19) di wilayah provinsi Papua Barat. (LPB7/red)

Latest articles

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut sebagai Komisioner KPU Papua Barat periode 2025-2030 ke Polresta Manokwari....

More like this

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

Ekonomi Papua Barat Tumbuh 3,41 Persen, PDRB Tembus Rp21.113,16 Miliar

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ekonomi Papua Barat tumbuh 3,41 persen secara tahunan (year on year/y-on-y)...

Gubernur Papua Barat Keluarkan Edaran Kesiapsiagaan Karhutla dan Antisipasi El Nino 2027

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/1344/GPB/2026 tentang...