27 C
Manokwari
Minggu, Maret 29, 2026
27 C
Manokwari

Search for an article

More

    Diperpanjang Lagi, ASN Kerja Dari Rumah Hingga 24 Oktober

    Published on

    Manokwari-Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan, kembali menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat dan kabupaten/kota untuk terus melakukan aktivitas kedinasan dengan bekerja dari rumah mulai tanggal 09 sampai 24 Oktober 2020

    Instruksi tersebut terdapat dalam surat edaran Gubernur Papua Barat nomor 850/1439 / 2020 tanggal 08 Oktober 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 850/ 1398/ 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Disease (COVID-19) di lingkungan kerja pemerintah Provinsi Papua Barat.

    Surat edaran gubernur menindaklanjuti surat edaran Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor : 67 tahun 2020 tanggal 04 September 2020 tentang perubahan atas surat edaran nomor : 58 tahun 2020 tentang sistim kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatana norma baru serta surat pernyataan tanggap darurat bencana non alam pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) (Covid-19) di wilayah provinsi Papua Barat. (LPB7/red)

    Latest articles

    UNCRI Wisuda 173 Lulusan, Rektor Target Akreditasi Unggul 2028

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) melepas 173 lulusan perdana dalam prosesi wisuda di Aula Polda Papua Barat. Momentum ini menjadi pijakan awal...

    More like this

    UNCRI Wisuda 173 Lulusan, Rektor Target Akreditasi Unggul 2028

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) melepas 173 lulusan perdana dalam prosesi wisuda...

    Gubernur Papua Barat ke Wisudawan UNCRI: Bangunlah Daerahmu!

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan meminta para lulusan perdana Universitas Caritas...

    9 Tim Siap Tampil di Liga 4 Papua Barat, Dibuka 31 Maret oleh Gubernur

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Panitia penyelenggara menggelar Match Coordinator Meeting (MCM) Liga 4 Papua Barat sebagai...
    Exit mobile version