Diperpanjang Lagi, ASN Kerja Dari Rumah Hingga 24 Oktober

Published on

Manokwari-Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan, kembali menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat dan kabupaten/kota untuk terus melakukan aktivitas kedinasan dengan bekerja dari rumah mulai tanggal 09 sampai 24 Oktober 2020

Instruksi tersebut terdapat dalam surat edaran Gubernur Papua Barat nomor 850/1439 / 2020 tanggal 08 Oktober 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 850/ 1398/ 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Disease (COVID-19) di lingkungan kerja pemerintah Provinsi Papua Barat.

Surat edaran gubernur menindaklanjuti surat edaran Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor : 67 tahun 2020 tanggal 04 September 2020 tentang perubahan atas surat edaran nomor : 58 tahun 2020 tentang sistim kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatana norma baru serta surat pernyataan tanggap darurat bencana non alam pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) (Covid-19) di wilayah provinsi Papua Barat. (LPB7/red)

Latest articles

Implementasikan Perda Pendidikan Gratis, Pemkab Manokwari Larang Sekolah Negeri Pungut Biaya

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari menegaskan seluruh sekolah negeri di wilayahnya dilarang memungut biaya apa pun kepada siswa maupun orang tua murid pada Penerimaan Peserta...

More like this

Gubernur Papua Barat Ajak Tokoh Agama-Adat Dukung Gerakan Ayo ke Posyandu

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengajak tokoh agama, tokoh adat, organisasi...

TP Posyandu Papua Barat Canangkan Gerakan ‘Ayo ke Posyandu’, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

MANOKWARI, LinkPapua.id – Tim Pembina (TP) Posyandu Papua Barat mencanangkan gerakan 'Ayo ke Posyandu'....

Gubernur Dominggus Ajak ASN Belanja di Pameran UMKM Pesparawi, Dorong Perputaran Ekonomi Lokal

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN)...