Dishut Papua Barat: Seluruh Tanah di Papua Punya Hak Ulayat, Reforma Agraria Harus Beri Kepastian Hukum

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Dinas Kehutanan (Dishut) Papua Barat menegaskan pelaksanaan reforma agraria harus mengakui hak ulayat masyarakat adat sekaligus memberikan kepastian hukum di Papua Barat. Penataan aset dan penataan akses dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan tanah yang berkeadilan.

“Setiap jengkal tanah di tanah Papua merupakan tanah milik masyarakat adat atau pemilik hak ulayat. Karena itu perlu adanya pengakuan hak-hak masyarakat adat sesuai hukum adat yang berlaku di masing-masing wilayah,” ujar Kepala Seksi Perencanaan dan Tata Hutan Dinas Kehutanan Papua Barat Silvi E Kesaulija saat Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria di Kantor Gubernur Papua Barat, Kamis (21/7/2026).

Silvi menjelaskan hutan dan kawasan hutan merupakan dua hal yang berbeda. Hutan merupakan kesatuan ekosistem, sedangkan kawasan hutan adalah wilayah yang ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya.

Dia mengatakan kawasan hutan terdiri atas kawasan konservasi, hutan lindung, serta kawasan hutan produksi. Kawasan hutan produksi meliputi hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi yang dapat dikonversi.

Untuk diketaui, reforma agraria bertujuan menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan. Program tersebut dijalankan melalui penataan aset dan penataan akses untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penataan aset dilakukan melalui legalisasi aset dan redistribusi tanah, termasuk pengakuan terhadap tanah ulayat masyarakat adat. Sementara penataan akses dilakukan melalui pendampingan usaha, pembentukan kelompok usaha, penyediaan akses permodalan, hingga pemanfaatan teknologi ramah lingkungan.

Silvi menilai pengakuan hak ulayat dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kearifan lokal. Menurutnya, langkah itu juga mendukung pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Dia menambahkan reforma agraria juga diarahkan untuk mengurangi konflik agraria, menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, meningkatkan ketahanan pangan, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat. Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum atas penguasaan tanah.

Dalam rapat itu dipaparkan alokasi program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) di Papua Barat mencapai sekitar 144.000 hektare. Sementara pencadangan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) tidak produktif mencapai sekitar 5.000 hektare.

Adapun realisasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan di Papua Barat telah mencapai sekitar 10.000 hektare. Capaian tersebut tersebar di tujuh kabupaten.

Silvi berharap sinergi Gugus Tugas Reforma Agraria dapat mempercepat penyelesaian persoalan penguasaan tanah di kawasan hutan. Menurutnya, kepastian hukum bagi masyarakat adat harus terwujud tanpa mengabaikan fungsi kawasan hutan dan keberlanjutan lingkungan. (LP14/red)

Latest articles

Polda Papua Barat Torehkan Prestasi, Dua Satker Sabet Predikat WBK

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Prestasi membanggakan kembali ditorehkan jajaran Polda Papua Barat. Satuan Kerja Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Papua Barat dan Satuan Kerja Bidang Keuangan (Bidkeu)...

More like this

Sensus Ekonomi 2026 di Papua Barat Baru Capai 64 Persen, Terkendala Penolakan Masyarakat

MANOKWARI, LinkPapua.id – Badan Pusat Statistik (BPS) Papua Barat mengungkapkan capaian Sensus Ekonomi 2026...

BPS Papua Barat Minta Dukungan DPRP Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

MANOKWARI, LinkPapua.id – Badan Pusat Statistik (BPS) Papua Barat meminta dukungan DPRP Papua Barat...

Panja DPRP PB Tinjau Proyek Temuan BPK di Mansel dan Teluk Bintuni, Soroti Kondisi SLB hingga Terminal

MANOKWARI, LinkPapua.id – Panitia Kerja (Panja) DPR Provinsi Papua Barat (DPRP PB) meninjau sejumlah...