25.3 C
Manokwari
Kamis, Agustus 7, 2025
25.3 C
Manokwari

Search for an article

More

    DPD Partai Golkar Papua Barat Nilai Gugatan Yohanes Cs Tidak Berdasar

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – DPD Partai Golkar Papua Barat menegaskan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) IV Golkar di Teluk Bintuni sudah berlangsung sesuai dengan konstitusi partai. Adanya keberatan dari sejumlah pendaftar, yaitu Max Samaduda, Mektison Mefen, dan Yohanis Akwan, dianggap tidak berdasar.

    Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar, Papua Barat, Alif Permana, mengatakan wacana yang dilakukan oleh sejumlah pendaftar merupakan upaya membangun opini untuk mencederai partai pimpinan Lamberthus Jitmau tersebut.

    “Ada upaya untuk menggembosi Partai Golkar dan menghambat konsolidasi organisasi yang sedang dilaksanakan sesuai petunjuk teknis partai. Sehingga ini yang perlu dijelaskan ke publik karena persoalan internal seharusnya diselesaikan secara internal juga, tidak perlu ke publik,” jelasnya, Kamis (14/10/2021).

    Alif yang juga pimpinan sidang Musda Golkar Teluk Bintuni menjelaskan, sejumlah keberatan yang disampaikan oleh Yohanes Akwan, seperti tidak diundang dalam musda dan waktu pelaksanaan musda yang singkat, hal itu tidak bisa menjadi dasar untuk penyampaian keberatan.

    “Sebenarnya kalau disampaikan para bakal calon itu tidak diundang, padahal sudah jelas panitia sudah sampaikan jadwal pelaksanaan musda. Sehingga tidak ada alasan mereka tidak hadir karena bakal calon lainnya, Edison Orocomna dan Elias Lamere, juga hadir saat musda. Sedangkan, alasan kalau pelaksanaan musda singkat sebenarnya tidak ada ukuran waktu pelaksanaan musda. Kalau dasar itu lalu musda disebutkan cacat hukum tentu tidak ada dasarnya,” ungkap dia.

    Sementara, untuk persyaratan pendaftaran telah dijelaskan sesuai dengan peraturan organisasi (PO) Partai Golkar. “Untuk menjadi calon harus terlebih dahulu penuhi persyaratannya. Ini juga berlaku dari tingkat pusat hingga daerah. Dari laporan SC, ketiga pendaftar itu tidak memenuhi persyaratan pendaftaran. Bahkan ada yang tidak memiliki KTA, bagaimana mau jadi ketua kalau yang urusan mendasar saja tidak dipenuhi,” bebernya.

    “Bahkan ada yang sudah menjadi pengurus partai lain pada tahun 2018. Dalam aturan Partai Golkar untuk menjadi ketua harus aktif sekurang-kurangnya lima tahun dan tidak pernah menjadi anggota parpol lain. Kalau panitia penjaringan meloloskan mereka justru menyalahi aturan,” tambahnya.

    Dia mengatakan, seharusnya jika tidak memenuhi persyaratan harus meminta diskresi dari ketua umum Partai Golkar. Dalam Musda Golkar Teluk Bintuni telah menghasilkan ketua terpilih Yohanis Manibuy.

    Manibuy juga mendapat dukungan dari Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto. Dalam musda tersebut hanya ada satu calon yang memenuhi persyaratan dan otomatis menetapkan calon tersebut sebagai ketua terpilih periode 2020–2025. (LP3/Red)

    Latest articles

    Kampung Pam-Yensawai Timur Jaga Kebersamaan lewat Laga Persahabatan Sepak Bola

    0
    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Kampung Pam dan Yensawai Timur di Raja Ampat, Papua Barat Daya, mempererat kebersamaan lewat laga persahabatan sepak bola. Pertandingan ini...

    More like this

    Kampung Pam-Yensawai Timur Jaga Kebersamaan lewat Laga Persahabatan Sepak Bola

    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Kampung Pam dan Yensawai Timur di Raja Ampat, Papua Barat...

    Pemkamp Reni Raja Ampat Salurkan Bantuan Motor Tempel hingga Dana Pendidikan

    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Pemerintah Kampung (Pemkamp) Reni, Distrik Kepulauan Ayau, Kabupaten Raja Ampat,...

    Exit Poll PSU Pilgub Papua: Mari-Yo Unggul 57 Persen

    JAYAPURA, LinkPapua.id - Pasangan calon gubernur Papua nomor urut 2, Mathius D Fakhiri-Aryoko Rumaropen...
    Exit mobile version