25.2 C
Manokwari
Rabu, September 24, 2025
25.2 C
Manokwari

Search for an article

More

    MK Tolak Gugatan Benhur-Constant, Matius-Aryoko Tetap Menang Pilgub Papua

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Benhur Tomi Mano dan Constant Karma terkait hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Papua. Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Matius Fakhiri-Aryoko tetap sah.

    “Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang, Rabu (17/9/2025).

    Hakim MK Arsul Sani menegaskan dalil pelanggaran HAM yang diajukan Benhur-Constant tidak terbukti.

    “Mahkamah menilai dalil pemohon mengenai adanya pelanggaran HAM dalam proses PSU pemilukada Provinsi Papua adalah tidak beralasan menurut hukum,” katanya.

    MK juga menilai keberatan yang disampaikan Benhur-Constant sudah ditindaklanjuti termohon. Menurut MK, dalil pemohon tidak berdampak signifikan pada perolehan suara.

    “Menimbang terhadap dalil pemohon mengenai tidak ada satu keberatan pemohon yang ditindaklanjuti termohon, pada prinsipnya menurut mahkamah keberatan pemohon telah ditindaklanjuti dan telah diselesaikan berjenjang oleh termohon, seandainya terdapat keberatan yang belum atau tidak ditindaklanjuti termohon, mahkamah tidak memperoleh keyakinan bahwa keberatan tersebut berdampak signifikan terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon,” bebernya.

    “Lagi pula, mahkamah tidak menemukan indikasi pelanggaran atau kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masih yang mempengaruhi perolehan suara paslon sehingga menguntungkan pihak terkait atau merugikan pemohon,” lanjutnya.

    Diketahui, Pilgub Papua digelar dua kali. Pada putaran pertama, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai keluar sebagai pemenang.

    Namun, hasil itu digugat ke MK hingga Yermias didiskualifikasi karena tidak jujur soal domisili. MK lalu memerintahkan KPU menggelar PSU tanpa Yermias dan posisinya digantikan Constant Karma.

    Dalam PSU yang digelar Agustus 2025, pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen meraih 259.817 suara atau 50,4%. Mereka unggul atas Benhur-Constant. (*/red)

    Latest articles

    Turnamen Perseman Old Star 2025, Janjikan Perang Bintang Pemain Legend Dari...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id- Turnamen Perseman Old Star (TPOS) 2025 yang akan dilaksanakan November mendatang disambut antusias oleh sejumlah tim undangan. Wakil Ketua Panitia TPOS 2025 Marthen...

    More like this

    Turnamen Perseman Old Star 2025, Janjikan Perang Bintang Pemain Legend Dari Tanah Papua

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Turnamen Perseman Old Star (TPOS) 2025 yang akan dilaksanakan November mendatang disambut...

    Inspektorat Mansel Terkesan Tutupi Data OPD Belum Kembalikan Temuan BPK

    MANSEL, LinkPapua.id - Inspektorat Manokwari Selatan (Mansel) terkesan tidak transparan soal data organisasi perangkat...

    Deadline 30 September! Bupati Mansel Warning OPD soal Temuan BPK

    MANSEL, LinkPapua.id - Bupati Manokwari Selatan (Mansel) Bernard Mandacan mengingatkan pimpinan OPD agar segera...
    Exit mobile version