25.8 C
Manokwari
Jumat, Maret 27, 2026
25.8 C
Manokwari

Search for an article

More

    DPR Papua Barat Sosialisasikan Izin Pertambangan Rakyat, Dorong Penertiban Tambang Ilegal

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – DPR Papua Barat mendorong penertiban aktivitas tambang ilegal yang marak terjadi, terutama di wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf). Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menyosialisasikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada masyarakat, agar praktik pertambangan bisa dilakukan secara legal dan memberi kontribusi bagi daerah.

    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, mengungkapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertambangan Rakyat telah resmi diundangkan dan kini siap diimplementasikan.

    “Karena perda ini telah disahkan, maka kami akan turun ke Pegaf menyosialisasikan IPR kepada masyarakat,” ujarnya, Rabu (18/6/2025).

    Amin menjelaskan, IPR dapat diberikan kepada perseorangan maupun koperasi, dengan ketentuan luasan maksimal 5 hektare untuk perorangan, dan maksimal 10 hektare untuk koperasi. Izin berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing selama dua tahun.

    “Jadi, IPR dapat diberikan bagi perseorangan maupun koperasi ataupun UMKM sesuai dengan persyaratan yang harus dipenuhi,” katanya.

    Menurutnya, praktik penambangan di Papua Barat tidak bisa dilepaskan dari keterlibatan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat. Namun, selama ini kondisi ekonomi masyarakat adat kerap dimanfaatkan oleh penambang dari luar yang masuk secara ilegal dengan memberikan sejumlah uang kepada pemilik tanah adat.

    Akibatnya, banyak penambangan dilakukan tanpa izin resmi. Pihaknya ingin mendorong agar semua proses ini berjalan legal dengan mengurus IPR yang diterbitkan kementerian berdasarkan pengajuan dari perseorangan atau koperasi di wilayah penambangan rakyat (WPR).

    “Nantinya pemilik hak ulayat melaporkan wilayah penambangan miliknya kepada bupati dan bupati melanjutkannya kepada gubernur untuk kemudian diteruskan ke menteri agar dikeluarkan izinnya,” jelasnya.

    Lebih jauh, Amin juga menegaskan pentingnya pengembalian kewenangan perizinan pengelolaan wilayah tambang kepada pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur. Menurutnya, Papua sebagai daerah Otonomi Khusus (Otsus) tidak bisa disamakan dengan daerah lain di Indonesia.

    “Ini yang menyebabkan pendapatan asli daerah (PAD) di Papua rendah karena pengelolaan hasil kekayaan alam, baik yang di atas tanah maupun di bawah tanah perizinanya dikelola oleh pusat. Contohnya, DBH (dana bagi hasil) migas yang mau kita bahas nanti, wilayah terdampak hanya mendapat 15 persen saja sehingga PAD kita rendah,” bebernya. (LP14/red)

    Latest articles

    Kapolda Papare Hadiri Rapim Kodam XVIII/Kasuari, Perkuat Sinergitas TNI–Polri

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id— Kapolda Papua Barat Irjen Pol Alfred Papare, S.I.K. menghadiri kegiatan Rapat Pimpinan (Rapim) TNI Kodam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Christian Kurnianto Tehuteru, didampingi...

    More like this

    Kapolda Papare Hadiri Rapim Kodam XVIII/Kasuari, Perkuat Sinergitas TNI–Polri

    MANOKWARI, Linkpapua.id— Kapolda Papua Barat Irjen Pol Alfred Papare, S.I.K. menghadiri kegiatan Rapat Pimpinan...

    Musda II PWKI Papua Barat, Bupati Manokwari Tekankan Peran Perempuan dalam Pembangunan

    MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou bersama sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi...

    TNI AL Gelar Penghormatan untuk 2 Marinir Gugur di Maybrat, Pastikan Hak Keluarga

    JAKARTA, LinkPapua.id - TNI Angkatan Laut (AL) menggelar prosesi penghormatan terakhir bagi dua prajurit...
    Exit mobile version