Sekda Papua Barat Tegaskan Aset Negara Harus Dikembalikan sebelum Pensiun-Mutasi

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Ali Baham Temongmere menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pensiun, mutasi, atau promosi jabatan wajib mengembalikan aset pemerintah yang digunakan. Pengembalian aset harus diselesaikan dan dituangkan dalam berita acara sebelum proses kepegawaian atau perpindahan jabatan dilakukan.

Ali Baham mengatakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan menyampaikan data pegawai yang memasuki masa pensiun kepada Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk mengontrol aset yang masih dikuasai. Aset yang dimaksud antara lain kendaraan dinas, rumah, laptop, dan fasilitas pemerintah lainnya.

“Bagi yang akan pensiun, nanti BKD menyampaikan data kepada Inspektorat dan BPKD untuk mengontrol aset yang dipegang, baik mobil, rumah, laptop, dan lain-lain,” ujar Ali Baham saat memimpin apel gabungan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (28/9/2026).

Sebelum seorang ASN diproses untuk pensiun, seluruh aset yang menjadi tanggung jawabnya harus dikembalikan. Penyerahan aset tersebut wajib dituangkan dalam berita acara.

“Aset harus disampaikan kepada kepegawaian dan berita acara penyerahan harus selesai sebelum proses pensiun,” tegasnya.

Ketentuan yang sama berlaku bagi ASN yang mengalami mutasi maupun promosi jabatan. Ali Baham meminta aset yang sebelumnya berada dalam penguasaan pejabat atau pegawai dikembalikan sebelum perpindahan jabatan.

“Bagi yang mutasi atau promosi jabatan, harus mengembalikan aset dalam bentuk berita acara,” tuturnya.

Ali Baham mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat juga telah membahas pengelolaan aset bersama pihak terkait. Dia menyebut telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding pemerintah provinsi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat terkait pengelolaan aset.

Selain itu, evaluasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Gubernur Papua Barat juga membahas persoalan aset. Hasil evaluasi tersebut dituangkan dalam berita acara pada 17 September 2026.

Ali Baham mengingatkan pergantian jabatan tidak boleh membuat aset pemerintah tetap melekat pada pejabat atau ASN yang sebelumnya menggunakan atau menguasainya. Menurutnya, fasilitas yang diberikan selama menjalankan tugas bukan merupakan kepemilikan pribadi.

“Harus belajar melepaskan aset yang kita cintai dan membiasakan diri untuk meninggalkan apa yang sudah menjadi kebiasaan,” pesannya.

Dia menegaskan kendaraan dinas, rumah jabatan, laptop, dan fasilitas pemerintah lainnya harus dikembalikan ketika dasar penggunaannya telah berakhir. Pengembalian tersebut menjadi bagian dari pertanggungjawaban pejabat dan ASN dalam menjaga barang milik daerah.

“Saya ingatkan bahwa proses pensiun, mutasi, dan promosi tidak semestinya hanya berakhir pada serah terima jabatan, tetapi juga harus memastikan seluruh aset pemerintah kembali tercatat, terkontrol dan berada dalam penguasaan pemerintah daerah,” ucapnya. (LP14/red)

Latest articles

Pemprov Papua Barat Kejar Serapan Anggaran, Sekda: 3 Bulan Terakhir Tak...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) mengevaluasi pelaksanaan dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah...

More like this

Pemprov Papua Barat Kejar Serapan Anggaran, Sekda: 3 Bulan Terakhir Tak Boleh Terbuang

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah...

Sekda Papua Barat Tegaskan SPT Dinas Luar Daerah Harus atas Perintah Gubernur

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Ali Baham Temongmere menegaskan Surat Perintah...

Dominggus Ajak Persekutuan Kaum Bapak Jadi Teladan Keluarga-Benteng Generasi Muda

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengajak Persekutuan Kaum Bapak (PKB) klasis...