26.9 C
Manokwari
Selasa, Maret 24, 2026
26.9 C
Manokwari
More

    DPR RI Kaji Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Usai Putusan MK

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.com – Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah, Komisi II DPR RI kini tengah melakukan kajian mendalam dan simulasi teknis terhadap sejumlah skema pemisahan. Pemisahan ini direncanakan berlangsung dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun antara kedua pemilu.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyampaikan pihaknya juga secara aktif menyerap aspirasi publik dari berbagai elemen masyarakat untuk memperkaya masukan dalam proses evaluasi.

    “Komisi II DPR RI terus melakukan belanja informasi dari berbagai kalangan seperti cendekiawan, budayawan, rohaniwan, politisi, hingga akademisi, baik dari dalam maupun luar kampus. Ini untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilu sebelumnya, baik pilpres, pileg, maupun pilkada yang bahkan hingga kini belum seluruhnya selesai,” ujar Aria Bima dalam diskusi virtual yang dikutip dari Parlementaria, Minggu (29/6/2025).

    Baca juga:  Mendagri: Pemilu 14 Februari 2024 Sejalan dengan Prinsip Efisiensi

    Aria menegaskan, setiap lima tahun sekali Komisi II memang secara rutin mengevaluasi peraturan perundang-undangan pemilu sebagai bagian dari upaya penyempurnaan sistem demokrasi nasional.

    “Demokrasi memang tidak bisa langsung sempurna, tapi harus terus diperbaiki dari satu pemilu ke pemilu berikutnya,” kata politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.

    Baca juga:  Tim Pora Kanwil Kemenkumham PB: Hanya Orang Asing Bermanfaat Bisa Masuk Teluk Bintuni

    Menanggapi putusan MK tersebut, Komisi II saat ini mengkaji dua model utama pemisahan: secara horizontal dan vertikal.

    “Pemisahan secara horizontal, misalnya, membagi antara pemilu eksekutif dan legislatif. Pemilu eksekutif bisa dilakukan serentak mencakup pemilihan presiden-wakil presiden dan pilkada provinsi serta kabupaten/kota. Sedangkan pemilu legislatif meliputi pemilihan DPR, DPD, dan DPRD, dilakukan dalam waktu yang juga serentak, tapi berbeda tahunnya,” bebernya.

    Adapun dalam skema vertikal, pemilu tingkat pusat seperti pilpres, DPR RI, dan DPD dilakukan lebih dahulu, lalu disusul pemilu daerah untuk pilkada serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

    Baca juga:  Waka Komisi XIII DPR RI Minta Menteri HAM Lebih Sering ke Papua Barat Daya

    “Kami terus mengkaji mana skema yang paling tepat dan paling realistis. Karena pengalaman kemarin, tumpang tindih antara pilkada dengan pileg dan pilpres menghasilkan ekses yang cukup besar, bahkan muncul istilah pilkada rasa pilpres. Dampak kemenangan di pilpres pun turut memengaruhi koalisi politik dalam pilkada,” paparnya.

    Dia menambahkan, Komisi II juga membuka kemungkinan untuk mendahulukan Pilkada dan pemilihan DPRD sebelum pemilu nasional.

    “Semua opsi sedang kita kaji dan simulasikan agar ke depan pemilu dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tetap demokratis,” ucapnya. (*/red)

    Latest articles

    Ranking FIFA ASEAN: Thailand Masih Raja, Indonesia Salip Malaysia

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Peta kekuatan sepak bola Asia Tenggara mengalami pergeseran drastis dalam rilis peringkat FIFA terbaru per Maret 2026. Timnas Indonesia sukses menyalip...

    More like this

    Pemerintah Kaji WFH Tiap Jumat untuk ASN-Swasta, Bisa Hemat BBM 20%

    JAKARTA, LinkPapua.id - Pemerintah kini tengah mengkaji secara serius rencana penerapan kebijakan bekerja dari...

    Prabowo Ultimatum Pejabat Nakal: Bersihkan Dirimu atau Saya Bersihkan!

    JAKARTA, LinkPapua.id - Presiden Prabowo Subianto memberikan peringatan keras kepada seluruh pejabat di instansi...

    BMKG Prediksi Cuaca 2026 Lebih Panas, Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

    JAKARTA, LinkPapua.id - BMKG memprediksi sejumlah wilayah di Indonesia akan mengalami cuaca lebih panas...