Sidang Kasus Zakarias Tibiay Ricuh, Hakim PN Manokwari Ditarik Keluarga Korban

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sidang lanjutan kasus penembakan dengan terdakwa Zakarias Tibiay (ZT) di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Papua Barat, ricuh. Seorang hakim bahkan sempat ditarik keluarga korban yang memprotes jalannya persidangan.

Majelis hakim akhirnya menunda sidang dengan Nomor Perkara: 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk tersebut. Kericuhan dipicu protes keluarga korban atas kehadiran dua saksi dari penyidik Polresta Manokwari, Rabu (30/7/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Helmin Somalay dengan dua hakim anggota, Markaham Faried dan Sidiq. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Meruzalak Awom dan tim.

Suasana persidangan mulai memanas ketika beberapa warga memasuki ruang sidang tanpa pengawasan keamanan. Ketua Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menskors sidang akibat kondisi tak kondusif.

Baca juga:  Suami Ditahan karena Penambangan Ilegal, Istri dan Anak Hidup Berharap Belas Kasih

“Kita butuh dalang di balik penembakan. Itu saja. Tidak usah baku tipu,” ujar salah satu kerabat korban yang mengajukan protes.

Ketua Majelis Hakim langsung menunda sidang tanpa menyebutkan waktu lanjutan. “Sidang diskors,” ucap Helmin Somalay di hadapan terdakwa.

Keluarga korban terus menyuarakan kekecewaan terhadap proses hukum yang dianggap belum menyentuh aktor utama kasus tersebut. Mereka juga menuntut agar sidang berjalan transparan.

“Jangan tutup-tutupi dalang di balik penembakan ini,” kata Yenu salah satu kerabat korban.

Humas PN Manokwari Carolina Awi menyayangkan sikap keluarga korban yang menyerang martabat hakim. Dia menyebut salah satu hakim bahkan ditarik saat masih mengenakan toga.

“Kami sesalkan sikap keluarga korban atas insiden di pengadilan dengan memegang salah satu hakim yang sedang memakai jubah,” tuturnya kepada wartawan.

Baca juga:  BMP2I Papua Barat Minta Jatah Casis Polwan OAP 100%  

Kericuhan terjadi setelah sidang diskors dan tiga hakim keluar dari ruang sidang. Sejumlah keluarga korban mendekati hakim sambil melontarkan ucapan yang dinilai merendahkan.

“Apa yang dilakukan oleh keluarga Pak Cris Warinussy, beliau sebagai pengacara/advokat senior di Manokwari. Apalagi yang membuat keributan adalah istri dari korban. Hal yang kita sayangkan adalah ketika istri dari Pak Cris menarik salah satu hakim yang masih menggunakan toga. Hal ini berkaitan dengan marwah pengadilan,” paparnya.

Karolina menekankan posisi hakim sangat penting dalam proses peradilan. Dia menyebut tanpa hakim pengadilan tidak bisa berjalan.

Baca juga:  Jelang Mudik, Kejati Papua Barat Percepat Vaksinasi Booster Bagi Staf

“Skor karena situasi di dalam pengadilan ada keributan,” sebutnya.

Dia juga menyebut keluarga korban sempat menuding hakim dan jaksa menerima suap. Tuduhan itu dinilai sangat serius dan harus disertai bukti.

“Silakan dibuktikan jika hakim dan jaksa menerima suap. Kami pengadilan sangat terbuka diri ketika betul-betul ada penyuapan berkaitan dengan perkara ini,” tegasnya.

Karolina memastikan insiden kericuhan terekam CCTV yang terhubung langsung ke pusat. Dia mengingatkan bahwa proses hukum masih berjalan dan terdakwa belum tentu terbukti bersalah.

“Seharusnya sebagai korban menunggu karena ini masih proses. Apakah dia (ZT) terbukti sebagai pelaku nanti, kan, belum. Masih dalam pemeriksaan saksi. Asas yang dianut adalah asas praduga tak bersalah,” terangnya. (LP2/red)

Latest articles

PSDC Papua Barat Bahagia Tampilkan Hasil Latihan 2 Tahun di Pesparawi...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Kontingen paduan suara dewasa campuran (PSDC) Papua Barat mengaku bahagia bisa menampilkan hasil latihan selama dua tahun pada ajang Pesparawi Nasional...

More like this

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Papua Barat Perkuat Kepedulian Sosial kepada Warga

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Papua Barat melaksanakan berbagai...

Hery Wonda Masih Hilang di Perairan Pulau Roon, Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian

MANOKWARI, Linkpapua.id-Tim SAR gabungan masih melanjutkan pencarian terhadap Hery Wonda (26), penumpang KM Gunung...

Rp400 Juta Dikembalikan, Perkara Piutang ASN Pemkab Bintuni-Ketua KPU Berakhir Damai

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Perkara utang piutang antara seorang ASN Pemkab Teluk Bintuni, Papua...