MANOKWARI, LinkPapua.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 24 permasalahan pada 24 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat. Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menginstruksikan seluruh pimpinan instansi terkait untuk segera melakukan tindak lanjut.
“Yang berhubungan dengan pihak ketiga agar segera menyelesaikan temuan tersebut,” ujar Asisten III Setda Papua Barat, Otto Parorongan, mewakili Gubernur saat memimpin apel di Kantor Gubernur, Senin (11/5/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan di lingkungan Pemprov Papua Barat yang menyasar puluhan instansi. BPK memberikan batas waktu penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut hingga 30 Mei 2026 mendatang.
Selain temuan BPK, Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut menemukan 10 permasalahan pada 16 OPD. Atas temuan tersebut, para pimpinan OPD diminta segera menyerahkan tanggapan tertulis.
Pemerintah daerah hanya memiliki waktu selama tiga hari, terhitung sejak Senin hingga Rabu, untuk merespons temuan Kemendagri. Gubernur meminta setiap OPD berkoordinasi intensif dengan pihak Inspektorat Daerah.
“Segera berkoordinasi dengan inspektorat dan nantinya inspektorat akan memberitahukan kepada OPD,” lanjut Otto.
Percepatan penyelesaian masalah ini menjadi syarat bagi Pemprov Papua Barat dalam mempertahankan kualitas laporan keuangan. Kecepatan tindak lanjut ini akan menentukan hasil opini yang dikeluarkan oleh BPK RI.
“Ini menjadi prioritas untuk kita semua. Kecepatan dalam menindaklanjuti akan menjadi dasar pemberian opini dari BPK,” pungkasnya. (LP14/red)








