DPRP Papua Barat Mulai Bahas Perda TJSLP Perketat Pengawasan Perusahaan

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – DPRP Papua Barat mulai membahas rancangan peraturan daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) untuk memperketat pengawasan perusahaan. Perda ini juga ditujukan mendorong kedisiplinan perusahaan dalam memenuhi kewajiban sosial dan lingkungan.

“Perusahaan sebagai mitra pemerintah daerah dan juga sebagai penambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), perlu meningkatkan perhatian terhadap tanggung jawab sosialnya,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRP Papua Barat, Amin Ngabalin, dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Baca juga:  ‎DPRP Papua Barat Bentuk Panja Kawal Pemekaran, Mudasir Bogra Jadi Ketua

Langkah penyusunan perda ini dinilai penting karena kontribusi sejumlah perusahaan masih minim. Kondisi tersebut berdampak pada masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Amin menegaskan perusahaan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan. Keberadaan perusahaan harus memberi dampak langsung bagi daerah.

Menurutnya, tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban yang harus dijalankan secara konsisten. Program TJSLP tidak boleh hanya menjadi kegiatan tambahan atau bersifat seremonial.

Baca juga:  Dominggus Paparkan LKPJ 2025 di Depan DPRP Papua Barat, Beber Alasan Penyesuaian Anggaran

Perusahaan juga diminta merencanakan dan merealisasikan program TJSLP yang menyentuh kebutuhan masyarakat. Pelaksanaan program harus dilakukan secara berkelanjutan dan terukur.

Amin mengingatkan pelaksanaan TJSLP tidak serta-merta menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayar pajak kepada daerah. Dia menegaskan kewajiban pajak tetap harus dipenuhi perusahaan.

“TJSLP tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayar pajak. Perda ini justru membantu pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan sebagai mitra,” katanya.

Baca juga:  Pansus DPRP Papua Barat Soroti Besarnya SiLPA di LKPJ Pemprov 2025

Dalam rancangan perda tersebut, objek TJSLP mencakup masyarakat sekitar wilayah operasional perusahaan hingga masyarakat hukum adat. Ruang lingkupnya juga meliputi aspek lingkungan hidup.

Selain itu, perda mengatur perhatian terhadap bidang ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur dasar, serta penguatan ekonomi masyarakat. Regulasi ini diharapkan memperjelas tanggung jawab perusahaan dalam berbagai sektor strategis. (LP14/red)

Latest articles

Sarjito Resmi Pimpin Pengawasan Bursa Mineral, OJK Targetkan BMKS Berjalan 2027

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Sarjito resmi menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode...

More like this

Wagub Papua Barat: Edi Budoyo Dedikasikan Hidup untuk Pembangunan Manokwari

MANOKWARI, LinkPapua.id – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat Mohamad Lakotani mengenang mantan Wakil Bupati...

Akses Informasi BLUD Belum Merata, Papua Barat Dorong Pembinaan Digital

MANOKWARI, LinkPapua.id – Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Barat mendorong pembinaan Badan...

Pemprov Papua Barat Gandeng Kejati Cegah Persoalan Hukum, Gubernur Singgung Sengketa Lahan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat...