MANOKWARI, LinkPapua.id – DPRP Papua Barat akan menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekstraksi kayu akar kuning oleh PT SAPB di kawasan Masni, Kabupaten Manokwari. DPRP akan meminta penjelasan DLHP Papua Barat untuk memastikan legalitas serta dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan tersebut.
“Saya baru mendengar informasi ini dari teman-teman wartawan. Selanjutnya akan kami tindak lanjuti dengan mengundang DLHP untuk mengkonfirmasi persoalan tersebut,” ujar Wakil Ketua II DPRP Papua Barat Syamsudin Seknun saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Selasa (18/8/2026).
Menurut Syamsudin, setiap perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan lingkungan. Persyaratan itu termasuk dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) apabila kegiatan yang dilakukan memang diwajibkan memiliki dokumen tersebut.
DPRP juga akan berkoordinasi dengan DLHP untuk menentukan langkah selanjutnya. Tim dapat dibentuk untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi aktivitas PT SAPB di Distrik Masni jika diperlukan.
“Kita akan konfirmasi dulu kepada DLHP. Kalau memang perlu, DPRP bersama DLHP akan membentuk tim untuk turun ke lapangan dan melihat langsung kondisi di sana,” katanya.
Syamsudin menegaskan DPRP tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum dugaan pencemaran tersebut diperiksa dan diverifikasi. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan maupun perizinan.
“Kalau ditemukan pelanggaran, tentu kita akan mengambil langkah tegas sesuai aturan. Apalagi kalau terbukti tidak memiliki izin operasional, dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, dan aktivitasnya menimbulkan pencemaran lingkungan, maka tentu ada konsekuensi hukum,” tegasnya.
Selain itu, DPRP meminta DLHP Papua Barat memberikan penjelasan mengenai status perizinan lingkungan PT SAPB. DPRP juga meminta informasi mengenai dokumen lingkungan yang dimiliki serta hasil pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di Distrik Masni.
Syamsudin mengatakan langkah tersebut diperlukan agar dugaan pencemaran tidak berhenti pada laporan atau informasi. Dugaan itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan kajian teknis.
Jika hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, DPRP akan mendorong penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRP juga akan menunggu hasil koordinasi dengan DLHP sebelum menentukan langkah selanjutnya. (LP14/red)
