DPRP PB Gelar Konsultasi Publik Raperdasi Situs Religi, DAP Sorot Tanah Adat

Published on

TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPRP PB) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Pembangunan, Perlindungan, dan Pelestarian Situs-Situs Keagamaan di Teluk Wondama. Dewan Adat Papua (DAP) memberikan catatan agar regulasi ini memberikan kepastian hukum terkait status tanah adat yang menjadi lokasi situs religi tersebut.

“Semua situs keagamaan di tanah Papua pasti berada dalam kawasan tanah adat. Karena itu siapa yang menjadi pemilik tanah di lokasi situs itu harus jelas dulu supaya tidak timbul permasalahan di kemudian hari,” ujar Sekretaris DAP Wondama Williams Torey dalam kegiatan di Gedung Sasana Karya, Senin (9/3/2026).

Williams menegaskan kejelasan status kepemilikan tanah sangat penting agar tidak muncul konflik saat dilakukan pengembangan di masa depan. Dia juga menyarankan agar masyarakat adat di sekitar situs dilibatkan secara aktif agar mereka mendapatkan manfaat ekonomi langsung dari keberadaan situs tersebut.

Aspirasi masyarakat adat ini menjadi poin penting dalam pembahasan Raperdasi. DPRP PB berkomitmen untuk menyerap seluruh masukan guna menyempurnakan tata kelola situs bersejarah di wilayah tersebut.

“Dengan adanya Perdasi ini kita harapkan ke depan pengelolaan situs keagamaan ini menjadi jelas. Bagaimana membangunnya, siapa yang harus kelola, kalau itu berhubungan dengan wilayah adatnya bagaimana hubungan tanah adatnya, sehingga di masa depan tidak ada masalah-masalah yang muncul,” kata Wakil Ketua Bapemperda DPR PB, Imam Muslih.

Imam menjelaskan Papua Barat merupakan titik awal penyebaran berbagai agama besar di tanah Papua, mulai dari Islam dan Katolik di Fakfak hingga Kristen Protestan di Manokwari dan Wondama. Kekayaan sejarah ini memerlukan payung hukum agar situs-situs religi tidak rusak atau hilang akibat perkembangan zaman.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Wondama turut memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif regulasi yang diusulkan oleh pihak legislatif. Situs keagamaan dinilai sebagai simbol perjalanan iman dan peradaban yang harus dijaga oleh seluruh elemen masyarakat.

“Oleh sebab itu pembangunan, perlindungan dan pelestarian situs keagamaan menjadi tanggung jawab kita bersama. Bukan hanya pemerintah tetapi gereja dan lembaga keagamaan, tokoh adat dan seluruh masyarakat,” tutur Bupati Teluk Wondama Elysa Auri melalui sambutan tertulisnya.

Elysa menambahkan situs-situs tersebut memiliki nilai spiritual yang sangat berharga bagi generasi masa depan. Komitmen bersama diperlukan untuk merawat warisan peradaban ini agar tetap menjadi sumber pendidikan yang lestari.

“Oleh karena itu kita perlu memiliki komitmen yang sama untuk menjaga merawat agar dapat terpelihara dan menjadi sumber pendidikan bagi generasi muda,” ucapnya. (rex/red)

Latest articles

Haryono May Dukung Langkah Bapenda Tertibkan Penunggak Pajak

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Ketua Fraksi Golkar DPRK Manokwari, Haryono M. K. May, mendukung langkah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari yang melakukan penertiban terhadap...

More like this

Sekjen DAP Wilayah III Doberai Usulkan Penguatan Hak Masyarakat Adat di RUU Masyarakat Adat

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberai Zakarias...

Rektor Unipa Dorong RUU Masyarakat Adat Akomodasi Kekhasan Papua

MANOKWARI, LinkPapua.id – Rektor Universitas Papua (Unipa) Prof Hugo Warami meminta Badan Legislasi DPR...

Wagub Papua Barat Usul Bagi Hasil Perdagangan Karbon Masuk RUU Masyarakat Adat

MANOKWARI, LinkPapua.id – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat Mohamad Lakotani mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang...