Dugaan Korupsi Dana Hibah KAWAL Masuk Tahap 1

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) hibah kepada KAWAL sudah dikirim tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dengan tersangka YAY.

Dirreskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Romylus Tamtelehitu, dalam rilis yang diterima LinkPapua.com mengatakan, pada 9 Desember sudah masuk Kejati Papua Barat.

“Saat ini perkara sudah dalam proses penyidikan dan telah dilakukan pengiriman berkas perkara (tahap 1) ke Kejati Papua Barat pada tanggal 9 Desember 2022. Proses penahanan terhadap tersangka YAY tetap dilakukan untuk mempermudah penyelesaian berkas perkara yang ditargetkan P21 hingga tahap 2,” kata Romylus dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Terkait keterlibatan calon tersangka lain, dia mengaku masih dilakukan pendalaman dan pastinya akan melalui gelar perkara untuk penetapan tersangka tersebut. “Bila ada, akan diinformasikan pada rekan-rekan media dan masyarakat,” paparnya.

Sebelumnya, pada 30 November 2022, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka YAY dalam perkara dugaan tipikor dana hibah APBD Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Papua Barat TA 2018, Perubahan TA 2018 dan TA 2019.

Penetapan tersangka YAY ini didasarkan atas diperolehnya lebih dari dua alat bukti oleh penyidik Tipikor Polda. Perkara ini sudah menghadirkan 42 saksi. Bukti dokumen juga sudah diperoleh. Kerugian keuangan negara atas perbuatan melawan hukum YAY, yaitu Rp4.343.107.000 dari hasil audit investigasi BPK RI yang terbit pada 4 November 2020.

Berdasarkan fakta penyidikan diketahui bahwa KAWAL dalam kurun waktu 2018 dan 2019 telah mendapatkan dana Hibah Papua Barat sebesar Rp6,1 miliar sebanyak tiga kali.

Pada 27 April 2018 sebesar Rp4.000.000.000, pada 11 Desember 2018 Rp600.000.000, dan pada 26 Juni 2019 Rp1.500.000.000.

Modus perbuatan melawan hukum dari tersangka YAY dilakukan dengan cara yaitu, saat YAY menerima hibah sebesar Rp6.100.000.000, ternyata YAY telah membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. YAY cara memerintahkan FW selaku pihak swasta untuk melakukan penyusunan LPJ tersebut.

Selanjutnya YAY mempertanggungjawabkan belanja hibah lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya (mark up) senilai Perhitungan Kerugian Negara (PKN) atas dana hibah APBD Papua Barat untuk halaman 11 dari 62 KAWAL pada BPKAD Papua Barat TA 2018 dan 2019 Rp1.847.407.000.

YAY mempertanggungjawabkan belanja hibah atas kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) senilai Rp2.495.700.000.

Atas pembayarannya maka YAY dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau 3 Undang-Undang (UU) RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak senilai Rp1.000.000.000.

Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 ancaman hukumannya adalah paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000. (LP9/Red)

Latest articles

Ekonomi Papua Barat Tumbuh 3,41 Persen, PDRB Tembus Rp21.113,16 Miliar

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Ekonomi Papua Barat tumbuh 3,41 persen secara tahunan (year on year/y-on-y) pada triwulan II 2026. Nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)...

More like this

Ekonomi Papua Barat Tumbuh 3,41 Persen, PDRB Tembus Rp21.113,16 Miliar

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ekonomi Papua Barat tumbuh 3,41 persen secara tahunan (year on year/y-on-y)...

Gubernur Papua Barat Keluarkan Edaran Kesiapsiagaan Karhutla dan Antisipasi El Nino 2027

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/1344/GPB/2026 tentang...

Penduduk Miskin Papua Barat Capai 98.460 Orang di Maret 2026, Terbanyak di Perdesaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Jumlah penduduk miskin di Papua Barat mencapai 98.460 orang pada Maret...