28 C
Manokwari
Kamis, Agustus 7, 2025
28 C
Manokwari
More

    Dukung SKK Migas, Kakanwil BPN Papua Barat Terbitkan 4 Sertifikat BMN

    Published on

    Sorong-Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi Papua Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sorong, menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk mendukung kelancaran kegiatan operasional hulu migas di Kabupaten Sorong, Jumat (07/08),

    Penyerahan 4 sertifikat tanah status Hak Pakai Lahan yang terletak di kelurahan Klayas dan Arar, dengan total luas tanah hingga lebih dari 129 Hektar, merupakan bagian dari dukungan nyata dari Kementerian Agraria & Tata Ruang dan BPN (Kementerian ATR/BPN) untuk kegiatan hulu migas.

    Kakanwil BPN Propinsi Papua Barat, Arius Yambe SH. MMT. menyatakan kepastian Hukum status hak atas tanah, utamanya setelah dimilkinya sertifikat penguasaan, bisa menjadi salah satu keuntungan investor dalam terus berkegiatan di Papua Barat.

    Baca juga:  Anggota Terpilih KPU Pegaf Diumumkan, Ini Nama-namanya

    “Hukum Tanah Nasional, Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah merupakan hal yang penting untuk mewujudkan visi integrasi penerapan sistem pertanahan oleh Kementerian ATR//BPN hingga tahun 2025” jelas Arius Yambe dalam penyampaiannya.

    Kantah Kabupaten Sorong, Subur S. SiT., yang turut menyampaikan sosialisasi melalui paparannya, menekankan pentingnya pemahaman atas subjek hak atas tanah, asal hak tanah, serta perbedaan perbedaan atas status hak pakai tanah.

    Baca juga:  Tes SKD CPNS Kemenkumham Papua Barat Diikuti 2.178 Peserta

    “Pemberiaan status/sertifikat hak atas tanah diberikan kewenangan secara berjenjang, dimulai dari Kantah, Kakanwil hingga Menteri ATR/BPN berdasarkan Peraturan Kepala BPN No 2. Tahun 2013..” sesuai penjabaran Kantah Kabupaten Sorong, Subur.

    Dalam kegiatan operasional hulu migas yang telah berlangsung cukup lama di Kota/Kabupaten Sorong, sejak jaman penjajahan Belanda, tentunya aset aset kegiatan perminyakan, perlu mendapatkan kepastian hukum untuk mendapatkan bukti legalitas penguasaanya.

    Kepala Departemen Humas Perwakilan SKK Migas Pamalu, Galih Agusetiawan, membenarkan bahwa seluruh aset, termasuk aset pertanahan untuk kegiatan hulu migas, asetnya akan dicatatkan menjadi Barang Milik Negara (BMN), sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui PMK No. 89/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan BMN yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan hulu minyak dan gas bumi.

    Baca juga:  NasDem Peduli di Tengah Pandemi: Vaksinasi, Bagi Sembako, dan Dompet Ikan

    “Kami berterima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Kakanwil BPN Propinsi Papua Barat, yang selau berupaya mendukung proses proses pengadaan tanah dan penerbitan sertifikat tanah yang akan digunakan untuk kegiatan kepentingan umum hulu migas, tidak hanya di Kabupaten Sorong, namun juga di Kabupaten Teluk Bintuni dalam kesempatan lainnya” ujar Galih. (*/Red).

    Latest articles

    Buron Sejak 2014, TNI Tembak Mati Tokoh OPM Mayer Wenda di...

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM), Mayer Wenda alias Kuloi Wonda, tewas ditembak prajurit TNI dalam operasi di Lanny Jaya, Papua Pegunungan....

    More like this

    Polres Fakfak dan Kesbangpol Gelar Sosialisasi Pencegahan Radikalisme kepada Paskibraka 2025

    FAKFAK, Linkpapua.id— Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia serta membentengi...

    Perayaan 665 Tahun Masuknya Islam ke Tanah Papua jadi Moment Penting Perkokoh Silaturahmi

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Pemerintah Papua Barat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat menggelar peringatan...

    Pendataan OAP 86 Persen, Disdukcapil Papua Barat Jemput Bola ke Kampung-Kampung

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Pendataan orang asli Papua (OAP) di Papua Barat sudah mencapai 86...