Enam Penambang Emas di Waserawi Divonis Enam Bulan Penjara

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta terhadap enam terdakwa penambang emas penambang emas ilegal di Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.

Para terdakwa divonis memenuhi unsur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara. Hal yang memberatkan Muhamad Basri dkk. karena perbuatan mereka akan merusak lingkungan.

Baca juga:  Sidang Kasus Zakarias Tibiay Ricuh, Hakim PN Manokwari Ditarik Keluarga Korban

“Terhadap terdakwa divonis hukuman penjara 6 bulan, denda Rp50 juta pengganti penjara satu bulan. Para terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” kata
Hakim Ketua, Cahyono Riza Adrianto, Selasa (13/9/2022).

Majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa emas 1,94 gram disita oleh negara. Selain itu, alat tambang tradisional disita dan dimusnahkan. Enam penambang juga diperintahkan untuk tetap ditahan.

Baca juga:  Jumat Curhat, Warga Wirsi ke Kompol Agustina Sinery : Patroli Penggunaan Knalpot Racing

Kuasa hukum para terdakwa, Paulus Simonda, mengaku menerima putusan majelis terhadap para kliennya. “Kami menerima putusan majelis hakim dengan memvonis 6 bulan penjara denda Rp50 juta,” ucap Simonda.

Dia mengaku, keputusan majelis hakim terhadap para terdakwa merupakan putusan yang memenuhi unsur kemanusiaan. “Ini merupakan keputusan yang memenuhi unsur kemanusiaan,” ujarnya.

Putusan majelis hakim terhadap 6 terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Baca juga:  Pemprov Papua Barat Menangkan Gugatan Terkait Hak Ulayat BBI-Masni

Sementara, tim JPU terhadap putusan majelis hakim mengaku pikir-pikir.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat menangkap 31 penambang emas ilegal di kawasan Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, pada April 2022 dalam operasi PETI. Para penambang kemudian dilimpahkan ke kejaksaan selanjutnya menjalani proses sidang. (LP2/Red)

Latest articles

Rupiah Melemah ke Rp17.592, Prabowo Sebut Ekonomi Indonesia Masih Oke

0
NGANJUK, LinkPapua.id – Presiden Prabowo Subianto menanggapi kondisi nilai tukar rupiah yang terus mengalami pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Prabowo menyatakan bahwa kondisi...

More like this

Wabup Bintuni Buka Palang Gelanggang Argosigemerai Usai Ribut Suporter, Sebyar Cup Digelar Lagi

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Joko Lingara membuka pemalangan Gelanggang Alun-Alun Argosigemerai...

290 Rider Trabas Jalur ‘Jelajah Bumi Wapramasi’ Perayaan 1 Dekade SPMX

MANOKWARI, LinkPapua.id - Sebanyak 290 rider motor trail mengikuti kegiatan trabas bertajuk Jelajah Bumi...

Legislator DPR RI Obet Rumbruren Sosialisasi Program MBG di Manokwari, Soroti Logistik 

MANOKWARI, LinkPapua.id - Anggota Komisi IX DPR RI Obet A Rumbruren menyosialisasikan program Makan...