Enam Penambang Emas di Waserawi Divonis Enam Bulan Penjara

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta terhadap enam terdakwa penambang emas penambang emas ilegal di Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.

Para terdakwa divonis memenuhi unsur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara. Hal yang memberatkan Muhamad Basri dkk. karena perbuatan mereka akan merusak lingkungan.

Baca juga:  Hermus Apresiasi Peran KKST Dukung Pembangunan Manokwari

“Terhadap terdakwa divonis hukuman penjara 6 bulan, denda Rp50 juta pengganti penjara satu bulan. Para terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” kata
Hakim Ketua, Cahyono Riza Adrianto, Selasa (13/9/2022).

Majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa emas 1,94 gram disita oleh negara. Selain itu, alat tambang tradisional disita dan dimusnahkan. Enam penambang juga diperintahkan untuk tetap ditahan.

Baca juga:  Sidang Praperadilan Korupsi Jalan Mogoy-Merdey Papua Barat Ditunda, Kajati Mangkir

Kuasa hukum para terdakwa, Paulus Simonda, mengaku menerima putusan majelis terhadap para kliennya. “Kami menerima putusan majelis hakim dengan memvonis 6 bulan penjara denda Rp50 juta,” ucap Simonda.

Dia mengaku, keputusan majelis hakim terhadap para terdakwa merupakan putusan yang memenuhi unsur kemanusiaan. “Ini merupakan keputusan yang memenuhi unsur kemanusiaan,” ujarnya.

Putusan majelis hakim terhadap 6 terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Baca juga:  Tekan Angka Prevalensi Stunting, Bupati Teluk Bintuni Canangkan Gerakan Si Pesta

Sementara, tim JPU terhadap putusan majelis hakim mengaku pikir-pikir.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat menangkap 31 penambang emas ilegal di kawasan Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, pada April 2022 dalam operasi PETI. Para penambang kemudian dilimpahkan ke kejaksaan selanjutnya menjalani proses sidang. (LP2/Red)

Latest articles

32 Personel Polres Mansel Naik Pangkat, Kapolres Minta Tingkatkan Integritas

0
MANSEL, LinkPapua.id - Kapolres Manokwari Selatan (Mansel) AKBP Marzel Doni meminta personel yang menerima kenaikan pangkat meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada...

More like this

32 Personel Polres Mansel Naik Pangkat, Kapolres Minta Tingkatkan Integritas

MANSEL, LinkPapua.id - Kapolres Manokwari Selatan (Mansel) AKBP Marzel Doni meminta personel yang menerima...

Polres Mansel Musnahkan Miras Bermerek-Tradisional di Momen Hari Bhayangkara

MANSEL, LinkPapua.id - Polres Manokwari Selatan (Mansel) memusnahkan minuman keras (miras) bermerek dan minuman...

Kapolres Mansel Tekankan Pelayanan Humanis-Stabilitas Daerah di Hari Bhayangkara

MANSEL, LinkPapua.id – Kapolres Manokwari Selatan (Mansel) AKBP Marzel Doni menegaskan komitmen jajaran Polres...