Enam Penambang Emas di Waserawi Divonis Enam Bulan Penjara

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta terhadap enam terdakwa penambang emas penambang emas ilegal di Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.

Para terdakwa divonis memenuhi unsur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara. Hal yang memberatkan Muhamad Basri dkk. karena perbuatan mereka akan merusak lingkungan.

Baca juga:  Rektor Unipa Dorong Alumni Terlibat dalam Percepatan Akreditasi

“Terhadap terdakwa divonis hukuman penjara 6 bulan, denda Rp50 juta pengganti penjara satu bulan. Para terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” kata
Hakim Ketua, Cahyono Riza Adrianto, Selasa (13/9/2022).

Majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa emas 1,94 gram disita oleh negara. Selain itu, alat tambang tradisional disita dan dimusnahkan. Enam penambang juga diperintahkan untuk tetap ditahan.

Baca juga:  Pemkab Teluk Bintuni Cairkan Gaji-THR ASN, PPPK, dan Honorer Lebih Awal

Kuasa hukum para terdakwa, Paulus Simonda, mengaku menerima putusan majelis terhadap para kliennya. “Kami menerima putusan majelis hakim dengan memvonis 6 bulan penjara denda Rp50 juta,” ucap Simonda.

Dia mengaku, keputusan majelis hakim terhadap para terdakwa merupakan putusan yang memenuhi unsur kemanusiaan. “Ini merupakan keputusan yang memenuhi unsur kemanusiaan,” ujarnya.

Putusan majelis hakim terhadap 6 terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Baca juga:  Peduli Bencana Longsor Palangka dan Pangra’ta, Ikatan Pemuda-Mahasiswa Toraja di Manokwari Gelar Aksi Peduli

Sementara, tim JPU terhadap putusan majelis hakim mengaku pikir-pikir.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat menangkap 31 penambang emas ilegal di kawasan Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, pada April 2022 dalam operasi PETI. Para penambang kemudian dilimpahkan ke kejaksaan selanjutnya menjalani proses sidang. (LP2/Red)

Latest articles

Sarjito Resmi Pimpin Pengawasan Bursa Mineral, OJK Targetkan BMKS Berjalan 2027

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Sarjito resmi menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode...

More like this

Jejak Pengabdian Edi Budoyo, dari Pj Bupati Mansel hingga Dua Periode Wabup Manokwari

MANOKWARI, Linkpapua.id – Mantan Wakil Bupati Manokwari, Edi Budoyo, dimakamkan di Taman Makam Bahagia,...

Eks Wabup Manokwari Edi Budoyo Dimakamkan di Taman Makam Bahagia

MANOKWARI, LinkPapua.id – Eks Wakil Bupati (Wabup) Manokwari Edi Budoyo dimakamkan di Taman Makam...

Penghormatan Masyarakat Manokwari Kuatkan Keluarga Edi Budoyo Saat Pelepasan Jenazah

MANOKWARI, LinkPapua.id – Penghormatan masyarakat menguatkan keluarga mantan Wakil Bupati (Wabup) Manokwari Edi Budoyo...