MANOKWARI, LinkPapua.id – Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPR Papua Barat mengusulkan pengaturan administrasi kependudukan bagi pekerja perusahaan minyak dan gas (migas) yang beraktivitas di wilayah Papua Barat. Pekerja dari luar daerah diusulkan menjalani masa transit selama enam bulan sebelum diarahkan memenuhi persyaratan administrasi kependudukan, termasuk memiliki KTP Papua Barat.
“Pembaruan data kependudukan harus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan pemerintah kabupaten hingga tingkat kampung dan RT. Data yang akurat dinilai penting untuk memastikan kebijakan pemerintah, pelayanan publik, serta alokasi anggaran benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat,” ujar Ketua Fraksi Otsus DPRP Papua Barat, Mudasir Bogra, saat audiensi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Papua Barat di Sekretariat DPRP, Arfai, Jumat (30/10/2026).
Mudasir mengatakan pembaruan data kependudukan perlu melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat paling bawah. Dinas Dukcapil kabupaten berperan sebagai pengguna atau operator data, sedangkan pemerintah provinsi menjalankan fungsi koordinasi dan verifikasi pendaftaran.
Dia juga mendorong pengembangan aplikasi kependudukan yang dinamis. Melalui aplikasi tersebut, setiap ketua RT diharapkan dapat melaporkan perubahan data warga, mulai dari kelahiran, kematian, hingga perpindahan penduduk.
Menurut Mudasir, mekanisme itu membuat pembaruan data tidak hanya bergantung pada laporan berkala dari pemerintah kampung atau kabupaten. Data juga dapat diperbarui lebih cepat sesuai kondisi riil di lapangan.
Pekerja Migas Diusulkan Ber-KTP Papua Barat
Mudasir turut menyoroti mobilitas tenaga kerja dari luar daerah seiring masuknya investasi dan aktivitas perusahaan migas di Papua Barat. Dia menilai perlu ada pengaturan yang memastikan para pekerja memiliki administrasi kependudukan yang jelas.
“Perlu adanya regulasi atau kesepakatan yang mengikat perusahaan migas agar pekerja yang beraktivitas di Papua Barat memiliki administrasi kependudukan yang jelas,” katanya.
Salah satu usulan yang disampaikan ialah pemberlakuan masa transit selama enam bulan sebelum pekerja diarahkan memenuhi ketentuan administrasi kependudukan di Papua Barat. Usulan tersebut ditujukan untuk mengatur pencatatan pekerja dari luar daerah yang beraktivitas di wilayah Papua Barat.
Menurut Mudasir, pekerja yang tercatat sebagai penduduk daerah berpotensi memberikan dampak terhadap penerimaan daerah, termasuk melalui mekanisme perpajakan yang berlaku. Karena itu, kontribusi ekonomi dan penerimaan daerah dari keberadaan tenaga kerja tersebut perlu dikaji.
Dia mencontohkan potensi tersebut melalui simulasi apabila terdapat 1.000 hingga 2.000 pekerja migas yang memiliki administrasi kependudukan di Papua Barat. Menurutnya, potensi kontribusi terhadap daerah dari jumlah pekerja itu perlu dihitung secara serius.
Selain pengaturan administrasi, Mudasir mendorong mekanisme verifikasi yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan atau penyelundupan identitas kependudukan. Dia juga menilai perlu ada lembaga atau mekanisme peradilan yang mampu menangani sengketa identitas, riwayat marga, dan klaim wilayah adat agar tidak memicu konflik di tengah masyarakat.
Mudasir turut menekankan pentingnya membedakan kategori orang asli Papua, orang Papua, dan penduduk Papua. Pengelompokan tersebut perlu memiliki dasar yang jelas, termasuk untuk kepentingan pendataan dan penganggaran Otsus.
Otsus Harus Jawab Kebutuhan Masyarakat
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Otsus DPRP Papua Barat, Agustinus Orocomna, menegaskan keberhasilan pelaksanaan Otsus membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat di tanah Papua. Menurutnya, Otsus seharusnya mampu menciptakan kedamaian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat asli Papua.
Namun, Agustinus mempertanyakan sejauh mana penyaluran anggaran Otsus selama ini memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Dia menilai penggunaan anggaran perlu dievaluasi agar keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya proyek fisik, tetapi juga perubahan nyata dalam kehidupan warga.
“Pemerintah melakukan pendataan langsung terhadap kebutuhan warga, terutama terkait kepemilikan rumah dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat seperti kios,” ujarnya.
Agustinus mengatakan pemerintah perlu mengetahui masyarakat yang belum memiliki rumah dan warga yang membutuhkan tempat usaha. Pemerintah juga perlu mengidentifikasi wilayah yang belum tersentuh program pembangunan.
Dia mengingatkan agar pembangunan tidak hanya berorientasi pada proyek infrastruktur seperti pengaspalan jalan. Program Otsus juga harus memperhatikan kebutuhan dasar dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pendataan Harus Jangkau Kampung Pedalaman
Agustinus turut menyoroti pendataan penduduk yang belum merata di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Teluk Bintuni dan kampung-kampung pedalaman di Kabupaten Kaimana. Dia meminta pemerintah tidak hanya mengandalkan data dari pusat pemerintahan kabupaten.
Pemerintah provinsi dan kabupaten diminta turun langsung untuk memastikan kondisi masyarakat hingga ke kampung terpencil. Menurut Agustinus, masih terdapat wilayah yang belum terjangkau pendataan secara menyeluruh.
Dia menilai ketepatan data menjadi faktor penting dalam menentukan sasaran program pembangunan. Data tersebut juga dibutuhkan untuk penyaluran bantuan perumahan, pemberdayaan ekonomi, hingga alokasi dana Otsus.
Agustinus berharap evaluasi pendataan kependudukan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola Otsus. Dengan demikian, anggaran yang tersedia dapat diarahkan sesuai kebutuhan masyarakat asli Papua. (LP14/red)
