JAKARTA, LinkPapua.id – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama 2 tahun pertama operasional koperasi. Setelah itu, pembayaran gaji akan menjadi tanggung jawab masing-masing koperasi.
“Sementara (menggunakan) APBN selama dua tahun,” ujar Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Skema tersebut hanya berlaku untuk manajer KDKMP. Sementara gaji pegawai koperasi lainnya akan dibayarkan dari pendapatan usaha masing-masing koperasi.
Selain itu, pemerintah masih memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang operasional KDKMP. Regulasi tersebut juga akan mengatur besaran gaji manajer yang hingga kini masih dalam tahap pembahasan.
“Lagi finalisasi. Dalam minggu depan sih sudah (terbit) Perpresnya,” kata dia.
Kementerian Koperasi juga menyiapkan penempatan manajer yang akan mengelola operasional koperasi, termasuk unit usaha dan penyaluran berbagai barang subsidi. Sebanyak 29.830 calon manajer saat ini mengikuti pelatihan manajerial dan sertifikasi kompetensi sebelum ditempatkan di koperasi di berbagai daerah.
Pelatihan berlangsung pada 17-29 Juli 2026 dan akan ditutup pada 31 Juli 2026. Kurikulumnya mencakup 90 jam pelajaran, 12 modul, 42 materi, dan 10 unit kompetensi dengan fokus pada manajemen koperasi serta pengelolaan keuangan.
Seluruh peserta juga akan mengikuti sertifikasi kompetensi yang telah diakreditasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi tersebut menjadi syarat sebelum para manajer mulai bertugas di KDKMP. (*/red)
