Gubernur BI Perry Warjiyo Mengundurkan Diri, Digantikan Sementara Destry Damayanti

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Posisi Gubernur BI selanjutnya akan dijabat sementara Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto menerima surat pengunduran diri Perry pada Minggu (26/7/2026). Pemerintah selanjutnya akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tersebut.

“Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto),” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Baca juga:  Anggota DPR RI Yan Permenas Soroti Tekanan terhadap Saksi Kasus Hilangnya Iptu Tomi

Prasetyo mengatakan pemerintah mengacu pada mekanisme dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Pemerintah juga menyampaikan penghargaan atas pengabdian Perry selama memimpin BI sekitar tujuh tahun.

“Yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada UU BI, maka yang pertama presiden terima pengunduran diri dari bapak Perry Warjiyo tentu disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih 7 tahun lamanya memimpin BI,” ujar Prasetyo.

Baca juga:  Menpora-PWI akan Tekan MoU DBON di Hari Pers Nasional di Kendari

Jabatan Gubernur BI akan diisi sementara Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti. Penunjukan tersebut dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Prasetyo memastikan koordinasi kebijakan moneter dan fiskal tetap berjalan selama masa transisi kepemimpinan. Dia menegaskan pemerintah dan BI akan tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.

Baca juga:  Menkominfo Jhonny G. Plate sarankan HPN 2021 full digital

“Kami mewakili pemerintah menyampaikan ke masyarakat mari kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang diberikan oleh UU di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita sementara pemerintah dalam hal ini kemenkeu juga menjalankan fungsi jaga fiskal tentunya dalam koordinasi yang erat,” ucapnya. (*/red)

Latest articles

Empat Putra-Putri Papua Barat Siap Tampil di Istana Negara Bersama Gita...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melepas empat putra-putri terbaik daerah untuk mengikuti pemusatan latihan Gita Bahana Nusantara (GBN) 2026 sebelum tampil...

More like this

Indonesia Terima Pengembalian 8 Artefak Papua dari AS, Tengkorak Manusia Berukir-Kapak Batu

JAKARTA, LinkPapua.id – Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) menerima pemulangan delapan artefak budaya asal Papua dari...

MUI Desak Pemerintah Akui Zakat sebagai Pembayaran Pajak

JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah merevisi skema pengintegrasian zakat dan...

MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet Hangus, Konsumen Bisa Pakai Sampai Habis

JAKARTA, LinkPapua.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait kuota internet hangus dan...