JAKARTA, LinkPapua.id – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Posisi Gubernur BI selanjutnya akan dijabat sementara Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto menerima surat pengunduran diri Perry pada Minggu (26/7/2026). Pemerintah selanjutnya akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tersebut.
“Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto),” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Prasetyo mengatakan pemerintah mengacu pada mekanisme dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Pemerintah juga menyampaikan penghargaan atas pengabdian Perry selama memimpin BI sekitar tujuh tahun.
“Yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada UU BI, maka yang pertama presiden terima pengunduran diri dari bapak Perry Warjiyo tentu disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih 7 tahun lamanya memimpin BI,” ujar Prasetyo.
Jabatan Gubernur BI akan diisi sementara Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti. Penunjukan tersebut dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Prasetyo memastikan koordinasi kebijakan moneter dan fiskal tetap berjalan selama masa transisi kepemimpinan. Dia menegaskan pemerintah dan BI akan tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami mewakili pemerintah menyampaikan ke masyarakat mari kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang diberikan oleh UU di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita sementara pemerintah dalam hal ini kemenkeu juga menjalankan fungsi jaga fiskal tentunya dalam koordinasi yang erat,” ucapnya. (*/red)
