MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan memberikan peringatan keras kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat yang menambah waktu libur Lebaran tanpa alasan jelas. Gubernur menegaskan kedisiplinan pegawai pascalibur Idulfitri 1447 H/2026 M menjadi tolok ukur dalam pemberian hak-hak kepegawaian, termasuk pembayaran gaji bulanan.
“Kalau ada staf yang tidak masuk kantor, pimpinan OPD harus memberikan teguran, baik lisan maupun tertulis, hingga pada penahanan gaji,” tegas Dominggus saat memimpin apel gabungan di lapangan Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (30/3/2026).
Dominggus menjelaskan sistem absensi di setiap OPD kini menjadi instrumen pengawasan krusial. Kehadiran pegawai bukan sekadar rutinitas formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif terhadap negara.
“Absen ini penting karena menunjukkan ASN rajin bekerja atau tidak. Karena absensi juga berkaitan dengan hak dan kewajiban,” ujar Dominggus.
Gubernur juga menginstruksikan para pimpinan OPD untuk bersikap tegas dan tidak memberikan toleransi kepada bawahan yang malas berkantor. Penegakan aturan harus dilakukan secara berjenjang guna memastikan roda pemerintahan kembali berjalan optimal setelah masa libur panjang berakhir.
“Penahanan gaji nantinya disetor ke kas daerah, bukan untuk disimpan maupun digunakan untuk lainnya,” tandasnya.
Langkah penahanan gaji ini diharapkan menjadi efek jera bagi pegawai yang tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik. Dominggus mengingatkan agar dana dari sanksi administrasi tersebut dikelola secara transparan dan dikembalikan langsung ke kas daerah sesuai prosedur keuangan.
Pemerintah Provinsi Papua Barat berkomitmen untuk terus memperkuat manajemen kinerja ASN melalui pengawasan melekat di seluruh unit kerja. Evaluasi kehadiran ini dilakukan serentak di seluruh instansi untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan prima tanpa hambatan.
Pengawasan ketat ini juga bertujuan untuk menjaga integritas birokrasi di wilayah Bumi Kasuari agar tetap produktif dan akuntabel. Dengan adanya sanksi tegas, diharapkan tingkat kehadiran ASN di lingkungan Pemprov Papua Barat mencapai target maksimal pada hari pertama kerja. (LP14/red)
