Gubernur Lempar ‘Warning’ untuk PPPK: Kembalikan SK Jika tak Puas

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan merespons ketidakpuasan 512 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terus melayangkan protes karena belum mengantongi NIP. PPPK saat ini baru mengantongi SK yang diterbitkan Gubernur.

Karena itu, Gubernur Dominggus mempersilakan PPPK mengembalikan SK itu jika merasa tak puas.

Warning gubernur tertuang dalam Surat Gubernur Nomor: 800/1064/ BKD perihal Pemberitahuan yang ditunjukan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, tertanggal 26 April 2021.

Dalam Surat Pemberitahuan tersebut, gubernur menjelaskan, bahwa pengangkatan 512 Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK adalah merupakan kebijakan darinya. Untuk itu, kepada seluruh kepala OPD dari unit kerja masing-masing harus mulai mendata PPPK yang tak puas dengan kebijakan tersebut.

Dan bagi PPPK yang tak puas dengan kebijakan itu karena belum mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), dapat segera mengembalikan SK Gubernur Papua Barat melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Penerbitan SK-ASN terhadap 512 PPPK adalah kebijakan Pemerintah Papua Barat. Namun seiring berjalannya waktu, muncul ketidakpuasan dengan beberapa kali unjuk rasa dan sejumlah tuntutan yang bertentangan dengan aturan Kepegawaian. Jadi, yang tidak puas dengan kebijakan saya itu, segera kembalikan SK,” tulis gubernur dalam surat resminya.

Terpisah, Kepala BKD Papua Barat Yustus Meidodga mengatakan, formasi 512 PPPK Papua Barat telah disiapkan dalam penerimaan CPNS Tahun 2021. Seleksi akan dibuka pada September mendatang.

Namun, PPPK wajib hukumnya untuk mengikuti tahapan seleksi atau tes kemampuan dasar sebagaimana mestinya. Sebab, itu merupakan aturan mutlak yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Formasi CPNS 2021 memang akan dibuka untuk umum, tetapi 512 PPPK yang ingin mendaftar tetap wajib mengikuti tahapan seleksi, termasuk tes kemampuan dasar. Itu sudah aturan BKN,” kata Meidodga.

Hal tersebut senada dengan penyampaian kepala BKN Bima Haria Wibisana. Dijelaskannya, selama PPPK belum diberikan NIP, maka mereka masih tetap berstatus sebagai tenaga honorer.

Dan karena belum memiliki NIP, maka gaji mereka sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab pemerintah daerah melalui APBD Papua Barat.

Lebih lanjut, kata Wibisana, untuk mendapatkan NIP, 512 PPPK Papua Barat wajib hukumnya mengikuti tes CPNS formasi 2021. Jika dinyatakan lulus, Men PAN RB bersama BKN RI akan menprosesnya untuk penerbitan NIP.

“Prosesnya demikian. Tes itu bukan hanya formalitas, tetapi wajib. Hanya dengan mengikuti tes dan memenuhi kualifikasi, maka anda telah membuktikan diri bahwa anda layak untuk melayani masyarakat,” ujar Wibisana saat menerima aspirasi 512 honorer PPPK di kantor Gubernur Papua Barat, Februari lalu.(LP7/red)

Latest articles

KPK Minta Pemprov Papua Barat Segera Susun Pedoman Label Dana Otsus

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – KPK RI mendesak Pemprov Papua Barat segera membentuk tim khusus dan menyusun pedoman pelabelan Dana Otonomi Khusus (Otsus). Desakan itu disampaikan...

More like this

KPK Minta Pemprov Papua Barat Segera Susun Pedoman Label Dana Otsus

MANOKWARI, LinkPapua.id – KPK RI mendesak Pemprov Papua Barat segera membentuk tim khusus dan...

Sekda Papua Barat Minta Regulasi OAP Diselaraskan 6 Provinsi di Papua

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Sekda Papua Barat Alibaham Temongmere meminta regulasi orang...

Wagub Papua Barat: Edi Budoyo Dedikasikan Hidup untuk Pembangunan Manokwari

MANOKWARI, LinkPapua.id – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat Mohamad Lakotani mengenang mantan Wakil Bupati...