MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan meminta syarat pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Tengah (PBT) dipenuhi sebelum pemekaran provinsi dibahas lebih jauh. Dia juga mendorong percepatan pemekaran kabupaten untuk memenuhi syarat pembentukan PBT.
“Sekarang ramai dibicarakan terkait pemekaran Provinsi Papua Barat Tengah (PBT), karena empat kabupaten, Kaimana, Fakfak, Bintuni, dan Wondama berada di wilayah adat Bomberai, sementara kabupaten lainnya di Papua Barat masuk wilayah adat Doberai,” ujar Dominggus saat menerima audiensi kelompok masyarakat Meiyakh di kediamannya di Susweni, Manokwari, Selasa (8/9/2026).
Dominggus menjelaskan pembentukan PBT dengan empat kabupaten di wilayah adat Bomberai akan menyisakan tiga kabupaten di Papua Barat. Ketiganya yakni Manokwari, Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfak.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemekaran kabupaten perlu dilakukan lebih dahulu. Langkah itu diperlukan agar Papua Barat dan PBT nantinya memiliki komposisi wilayah yang memenuhi persyaratan pemekaran.
“Yang ini-ini yang perlu kita dorong cepat agar memenuhi syarat bagi pemekaran provinsi, agar kedua provinsi, Papua Barat dan Papua Barat Tengah, hidup,” katanya.
Dominggus menyebut sejumlah calon DOB telah memiliki Amanat Presiden (Ampres). Di antaranya Kota Manokwari, Manokwari Barat, Moskona, dan Kokas.
Selain itu, terdapat usulan DOB Babo Raya, Sebyar, Kuri Wanesa, Kota Fakfak, dan Teluk Edna. Seluruh calon DOB tersebut dinilai perlu memenuhi persyaratan dasar kewilayahan, administratif, dan kapasitas daerah.
Sementara itu, Dominggus menyoroti rencana DPRP Papua Barat turun langsung ke lapangan untuk menemui masyarakat adat di wilayah masing-masing calon DOB. Menurutnya, aspirasi masyarakat harus menjadi dasar dalam proses pemekaran.
“Saya dukung juga, tapi yang utama harus ada permintaan masyarakat dan DPR tinggal menyuarakan,” tuturnya.
Dominggus juga mengingatkan adanya persoalan wilayah adat dalam pembentukan PBT. Menurutnya, pembahasan tersebut perlu melibatkan tokoh adat agar terdapat kesepakatan mengenai wilayah yang akan masuk ke provinsi baru.
Dia mencontohkan Kabupaten Teluk Bintuni dan Teluk Wondama yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Manokwari sebagai kabupaten induk. Karena itu, posisi kedua kabupaten tersebut perlu dibicarakan apabila PBT dibentuk.
“Bintuni-Moskona itu adalah adat Arfak sehingga saya tidak akan lepas, artinya tetap berada di Papua Barat. Namun, perlu dibicarakan untuk mendapat kesepakatan bersama,” ucapnya.
Dominggus menegaskan pemerintah provinsi pada prinsipnya mendukung aspirasi pemekaran. Namun, proses tersebut harus memenuhi persyaratan pemekaran serta mendapat dukungan masyarakat dan kesepakatan tokoh adat.
Dia berharap rencana pemekaran tidak berhenti sebagai wacana. Pemerintah daerah dan masyarakat diminta menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan sebagai dasar untuk memperjuangkan usulan tersebut ke pemerintah pusat. (LP14/red)
