Hari Ini Pemprov Papua Barat Resmi Serahkan Dokumen KUA-PPAS ke DPR

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2023 secara resmi diserahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Papua Barat ke DPR, Selasa (29/11/2022). Penyerahan berlangsung di Hotel Aston Niu Manokwari.

“Penyerahan dokumen KUA-PPAS induk 2023 resmi dari TAPD kepada Ketua DPR Papua Barat dalam rapat paripurna. Jadi, baru penyerahan materi, ya. Belum tanda tangan kesepakatan,” kata Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, kepada wartawan melalui telepon selulernya, Selasa (29/11/2022) pagi.

Dijelaskan Wonggor, waktu pembahasan sangat singkat. Sesuai mekanisme, pembahasan APBD harus rampung 30 November 2022.

Meski sulit memenuhi deadline, Wonggor menegaskan, DPR tetap melaksanakan mekanisme kedewanan. Pihaknya juga telah resmi menyurati Mendagri Tito Karnavian meminta perpanjangan waktu pembahasan KUA-PPAS induk 2023 hingga penetapan menjadi Perda APBD Induk 2023.

“Hari ini juga DPR Papua Barat secara kelembagaan resmi menyurati Mendagri untuk memohon penambahan waktu dari tanggal 30 November hingga beberapa hari ke depan untuk pembahasan APBD,” ujarnya.

Wonggor menegaskan, seharusnya tahapan penyerahan, pembahasan, hingga penetapan APBD induk 2023 berjalan sesuai dengan mekanisme dewan. Hal ini agar APBD bisa ditetapkan pada 30 November 2022.

Namun, karena keterlambatan penyerahan materi dari eksekutif, target itu menjadi molor. Wonggor secara terbuka menyoroti kinerja eksekutif.

“Kami sudah mengingatkan kepada eksekutif dua bulan sebelumnya, namun tidak digubris. Diharapkan penyerahan dokumen KUA-PPAS di bulan Oktober supaya dapat dibahas dengan waktu yang panjang,” ketusnya.

Dia menyesalkan sistem di Pemprov Papua Barat yang tidak pernah berubah dari tahun ke tahun. Pemprov selalu menunggu penyerahan materi KUA/PPAS pada injury time.

“Ini, kan, hal seperti ini akan merugikan masyarakat,” ucapnya.

Wonggor juga menyebut keterlambatan itu telah melanggar aturan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2021, Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, karena itu harus kembali mengacu pada siklus pembahasan anggaran yang sebenarnya.

Pj Sekda Papua Barat, Dance Sangkek, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan DPR terkait agenda tersebut.

“Rapat paripurna itu agenda penting. Jadi, nanti kita koordinasi dengan DPR Papua Barat,” kata Dance kepada wartawan usai memimpin upacara HUT ke-51 Korpri di Pendopo Kantor Gubernur Papua Barat, Selasa (29/11/2022). (LP2/Red)

Latest articles

Ekonomi Papua Barat Tumbuh 3,41 Persen, PDRB Tembus Rp21.113,16 Miliar

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Ekonomi Papua Barat tumbuh 3,41 persen secara tahunan (year on year/y-on-y) pada triwulan II 2026. Nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)...

More like this

Ekonomi Papua Barat Tumbuh 3,41 Persen, PDRB Tembus Rp21.113,16 Miliar

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ekonomi Papua Barat tumbuh 3,41 persen secara tahunan (year on year/y-on-y)...

Gubernur Papua Barat Keluarkan Edaran Kesiapsiagaan Karhutla dan Antisipasi El Nino 2027

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/1344/GPB/2026 tentang...

Penduduk Miskin Papua Barat Capai 98.460 Orang di Maret 2026, Terbanyak di Perdesaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Jumlah penduduk miskin di Papua Barat mencapai 98.460 orang pada Maret...