IASC-OJK Kembalikan Rp 161 M ke 1.070 Korban Scam, Duit dari 14 Bank

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil mengembalikan dana senilai Rp 161 miliar kepada para korban penipuan digital (scam). Uang tersebut dikembalikan kepada 1.070 korban setelah berhasil diblokir dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan.

Penyerahan dana dilakukan secara simbolis oleh OJK selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar serta Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan langkah ini adalah bukti kehadiran negara. Dia menyebut pemerintah serius melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang kian kompleks.

“Pengembalian dana ini menjadi simbol nyata perlindungan masyarakat dari modus-modus yang semakin inovatif dan unthinkable,” ujar Friderica.

Friderica merinci sejumlah modus kejahatan yang kini marak terjadi di tengah masyarakat. Mulai dari penipuan belanja online, impersonation (peniruan identitas), investasi bodong, hingga love scam.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan pentingnya kecepatan korban dalam melapor. Menurutnya, waktu pelaporan sangat menentukan nasib uang yang hilang.

“Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana dapat diblokir dan dikembalikan,” tegas Mahendra.

Data IASC mencatat total aduan mencapai 432.637 laporan sejak 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026. Total kerugian masyarakat dalam periode tersebut tembus angka fantastis, yakni Rp 9,1 triliun.

IASC sejauh ini berhasil memblokir dana kejahatan sebesar Rp 436,88 miliar. Dari jumlah blokir tersebut, Rp 161 miliar di antaranya kini telah sukses dipulangkan kembali ke rekening korban.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mokhamad Misbakhun, turut mengapresiasi kinerja IASC dalam menangani white collar crime yang canggih ini. Langkah OJK dinilai memberikan optimisme baru bagi masyarakat di tengah maraknya kejahatan siber.

Masyarakat yang menjadi korban penipuan keuangan diimbau untuk segera melapor melalui laman resmi di iasc.ojk.go.id. Warga juga diminta waspada terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencatut nama IASC untuk melakukan penipuan serupa. (LP14/red)

Latest articles

OJK Dukung Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Bank

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kredit macet di sektor perbankan. Kepastian hukum dinilai perlu untuk mendukung...

More like this

OJK Dukung Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Bank

JAKARTA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kredit...

OJK dan Polda PBD Tingkatkan Kewaspadaan Aktivitas Keuangan Ilegal di Tambrauw

TAMBRAUW, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polda Papua Barat Daya (PBD) meningkatkan...

OJK Goes to School, Cegah Pinjol-Investasi Ilegal di Kalangan Pelajar Tambrauw

TAMBRAUW, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua dan Papua Barat Daya memperkuat literasi...