Insinerator Belum Berizin, RSUP Papua Barat Masih Kirim Limbah Medis ke Luar Daerah

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Papua Barat masih mengirim limbah medis ke perusahaan pengelola di Bekasi, Jawa Barat, karena insinerator milik rumah sakit belum mengantongi izin operasi. Sambil menunggu izin terbit, rumah sakit bekerja sama dengan Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKS) dan PT Wastec untuk memastikan limbah medis tetap dikelola.

“Sekarang kita bekerja sama dengan Balai Kekarantinaan Kesehatan dan PT Wastec karena generator pembakaran yang kita punya belum memiliki izin operasi,” ujar Direktur RSUP Papua Barat Arnoldus Tiniap saat ditemui wartawan usai mengikuti apel gabungan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (5/10/2026).

Limbah medis yang dihasilkan RSUP terlebih dahulu dipadatkan dan dikemas sebelum dikirim ke perusahaan pengelola di Bekasi. Pengiriman tersebut menjadi salah satu skema pengelolaan selama fasilitas pembakaran di rumah sakit belum dapat dioperasikan.

Arnoldus menjelaskan limbah medis sebelumnya juga dapat dibakar terlebih dahulu sebelum dikirim dalam bentuk abu. Namun, penggunaan insinerator saat ini masih menunggu penyelesaian proses perizinan.

Skema pengelolaan sementara tersebut diterapkan selama rumah sakit menunggu izin operasi insinerator rampung. Sebagian limbah juga dikelola melalui titik pengelolaan lainnya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Limbah medis memiliki karakteristik berbeda dengan sampah rumah tangga karena dapat mengandung bahan infeksius dan berbahaya. Karena itu, limbah dari aktivitas pelayanan kesehatan harus masuk dalam rantai pengelolaan yang sesuai ketentuan.

Arnoldus memastikan pengelolaan limbah medis RSUP tetap dilaporkan secara berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup. Laporan tersebut disampaikan setiap bulan untuk mencatat pengelolaan limbah yang dihasilkan rumah sakit.

“Laporan bulanan kita sampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup,” katanya.

Sementara itu, proses perizinan untuk mengoperasikan kembali insinerator masih berjalan. Jika izin telah diterbitkan, fasilitas pembakaran tersebut dapat digunakan kembali untuk mendukung pengelolaan limbah medis RSUP Papua Barat.

Arnoldus menegaskan pengelolaan limbah medis tidak hanya bergantung pada ketersediaan fasilitas. Kepatuhan terhadap perizinan dan standar lingkungan juga menjadi bagian dari pengelolaan limbah rumah sakit.

“Selama izin belum dikantongi, rumah sakit harus memastikan seluruh limbah yang dihasilkan tetap masuk dalam rantai pengelolaan yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya. (LP14/red)

Latest articles

Tinggal 2 Bulan, Sekda Papua Barat Ingatkan OPD Tak Tumpuk Kerjaan

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Ali Baham Temongmere meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mempercepat penyelesaian program dan kegiatan tahun anggaran...

More like this

Tinggal 2 Bulan, Sekda Papua Barat Ingatkan OPD Tak Tumpuk Kerjaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Ali Baham Temongmere meminta seluruh organisasi...

Permendagri 17/2026 Jadi Rujukan Anggaran Papua Barat, Sekda Buka Ruang Konsultasi

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Ali Baham Temongmere meminta seluruh pihak...

PSSI Papua Barat Mulai Tahapan Pemilihan Ketua, Pendaftaran Dibuka 5-9 Oktober

MANOKWARI, LinkPapua.id – Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Papua Barat...