Investasi Genting Oil, Pemkab Bintuni Sosialisasi-Musyawarah Kompensasi 7 Marga Sumuri

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni menggelar sosialisasi dan musyawarah kompensasi tanah ulayat bagi tujuh marga Suku Sumuri. Agenda ini digelar terkait investasi Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. di Aula Sasana Karya Kantor Bupati SP3, Distrik Manimeri, Kamis (11/9/2025).

Plt Sekda Frans N Awak mengatakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus berpihak pada masyarakat. Dia menyebut hak-hak masyarakat atas tanah dan lingkungan, baik fisik maupun sosial, tidak boleh diabaikan.

Baca juga:  Soal Penggunaan Dana Desa, Bupati Teluk Bintuni: Jangan Gunakan untuk Kepentingan Pribadi

“Dalam konteks tanah adat, keberadaan masyarakat adat dalam diakui melalui UUD 1945 pasal 18 (B) ayat (2) negara mengakui dan menghormati kesatian masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan pengembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI,” ujar Awak.

Awak menambahkan pengakuan negara terhadap masyarakat adat telah direspons di daerah melalui Perda Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2019. Aturan ini menjadi bentuk konkret perlindungan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisional mereka.

Baca juga:  Siwo PWI Papua Barat Dorong Sinergi KONI dan Swasta Bangkitkan Semangat Olahraga

Dia melanjutkan bahwa Perda itu diperkuat lagi dengan Perbup Teluk Bintuni Nomor 15 Tahun 2023 tentang tanah ulayat masyarakat hukum adat dan pemanfaatannya. Menurutnya, regulasi ini adalah pijakan penting karena budaya pengakuan hak masyarakat adat bersifat dinamis, adaptif, dan terbuka terhadap perubahan.

Baca juga:  Wabup Bintuni Gelar Open House Iduladha Bersama Warga Distrik Babo

Aturan tersebut juga menjamin keberadaan masyarakat hukum adat, baik Suku Sumuri maupun enam suku asli lainnya. Awak menegaskan semua pihak harus memberi perhatian serius pada hak masyarakat adat di Teluk Bintuni.

“Perlu saya ingatkan bahwa seluruh regulasi mengenai hak-hak tradisional ini harus tetap menyesuaikan dengan prinsip perundang-undangan yang berlaku,” terang Awak. (LP5/red)

Latest articles

Papua Barat Paparkan Visi Ekonomi Hijau Asia Pasifik di Forum RCEP...

0
WUHU, LinkPapua.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat memaparkan visi pembangunan daerah sebagai pusat pertumbuhan ekonomi hijau dan berkelanjutan untuk skala Asia Pasifik. Agenda...

More like this

Wujud Kepedulian Sosial, Polresta Manokwari Salurkan Daging Kurban untuk Masyarakat

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka memperingati hari raya Idul Adha 1447 H / 2026 M Polresta...

Polda Papua Barat Gelar Salat Iduladha 1447 H dan Tebar 47 Hewan Kurban untuk Masyarakat

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Polda Papua Barat melaksanakan...

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Sarana Latihan Rindam XVIII di Mansel

MANSEL, LinkPapua.id - Menteri Pertahanan (Menhan) RI Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin meninjau sarana...