MANOKWARI, LinkPapua.id – Panitia Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV memfasilitasi jajaran dewan juri dengan busana khusus bercorak ornamen lokal selama memimpin jalannya perlombaan di Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Upaya itu sebagai strategi mengenalkan kebudayaan daerah kepada seluruh kontingen dari berbagai provinsi di Indonesia.
“Ini bukan sekadar kostum, tetapi sebuah jati diri dari kota ini yang diekspresikan dalam sebuah busana,” kata Ketua Harian Pesparawi Nasional XIV Yacob S Fonataba saat ditemui di Kantor Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Papua Barat, Sabtu (13/06/2026).
Pakaian kerja tim penilai tersebut diproduksi langsung perajin lokal dengan menonjolkan visualisasi anak burung kasuari yang merupakan maskot pergelaran. Atribut budaya ini sengaja disematkan kepada dewan juri mengingat posisi mereka menjadi pusat perhatian penonton di panggung pertunjukan.
Selain urusan estetika busana, panitia juga memastikan netralitas jalannya kompetisi dengan mendatangkan tim penguji yang bersertifikasi. Para juri tersebut direkrut dari berbagai lembaga seni profesional serta perguruan tinggi di wilayah Jayapura, Manokwari, hingga Jakarta.
Struktur kepemimpinan tim penilai ini dipimpin langsung ketua dewan juri yang ditunjuk oleh Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN). Komposisi penilai dipastikan bebas dari benturan kepentingan untuk menjaga kualitas kejuaraan.
“Saya melihat yang menjadi juri memang mereka yang membidangi tentang seni,” ujar Yacob.
Pergelaran berskala nasional ini menyelenggarakan 12 kategori lomba secara paralel bagi seluruh peserta. Bidang yang dikompetisikan meliputi kategori solo anak, solo remaja putra dan putri, musik pop gereja, hingga kategori paduan suara campuran.
Mekanisme pemberian poin dewan juri didasarkan pada petunjuk teknis baku yang telah disepakati pengurus pusat. Seluruh akumulasi nilai akan direkapitulasi secara terbuka untuk menentukan peraih piala juara umum pada akhir pelaksanaan acara.
“Lomba akan berjalan sesuai pedoman pelaksanaan, sedangkan penilaian mengacu pada pedoman teknis penilaian yang menjadi dasar dewan juri dalam memberikan nilai,” jelasnya. (LP14/red)
