25.3 C
Manokwari
Minggu, Februari 8, 2026
25.3 C
Manokwari

Search for an article

More

    Kabulkan Gugatan Suyanto, Bawaslu: KPU Papua Barat Lakukan Pelanggaran Pemilu

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat mengabulkan gugatan bakal calon anggota DPD RI, Suyanto terhadap KPU Papua Barat. Bawaslu menyatakan, KPU telah melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

    Putusan tersebut dibacakan secara pergantian oleh Ketua Majelis Pemeriksa Elias Idie dan anggota Nurlaila Muhammad, Muhammad Nazil Hilmie, Agustinus Simson Naa. Putusan dibacakan dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu Papua Barat, Senin (10/4/2023).

    “Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu,” ucap Ketua Bawaslu yang bertindak sebagai Majelis Ketua.

    “Dan memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang berkaitan dengan pencalonan Anggota DPD RI atas nama Suyanto,” lanjutnya.

    Putusan tersebut, juga membatalkan formulir model pengembalian dukungan DPD-KPU.PROV dan semua lampirannya yang diterbitkan oleh KPU Provinsi Papua Barat. Kemudian menerima kembali seluruh dokumen pencalonan Anggota DPD RI atas nama Suyanto.

    Bawaslu juga memerintahkan membuka kembali akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) sepanjang berkaitan dengan pencalonam Suyanto paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah putusan ini dibacakan.

    “Memerintahkan kepada Terlapor untuk memberikan waktu 1 X 24 jam kepada Pelapor untuk mengunggah data dan dokumen ke Silon, sesuai ketentuan perundang-undangan terhitung sejak akun Silon Pelapor dapat diakses,” tegasnya.

    Dalam gugatan atau laporan Suyanto dengan nomor 001/LP/ADM/.PL/BWSL.PROV/34.00/III/2023, tersebut, Bawaslu Papua Barat menyatakan sejumlah pertimbangangan. Di antaranya, menimbang bahwa hak konstitusional warga negara dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945, dan mengingat tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Jumlah Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua dan Sebaran Calon Anggota DPD RI yang terus berjalan, Majelis Pemeriksa berpendapat Terlapor KPU Provinsi Papua Barat untuk dapat membuka kembali akses SILON atas nama Suyanto sehingga Pelapor dapat melakukan proses input dan/atau unggah seluruh dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih Bakal Calon anggota DPD.

    “Majelis Pemeriksa berpendapat tindakan Terlapor adalah Tindakan yang menyimpangi prinsip “berkepastian hukum” sebagaimana diatur pada Pasal 2 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD,” ujar Anggota Majelis Pemeriksa Muhammad Nazil Hilmie.

    Dan menimbang bahwa Pasal 36 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, menyebutkan, “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memutus Temuan atau Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan mempertimbangkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti.

    Diungkapkan, bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat berwenang untuk menangani dugaan pelanggaran Administratif Pemilu a quo. Dan Pelapor memiliki kedudukan hukum untuk menjadi Pelapor.

    Bahwa Objek dugaan pelanggaran yang dilaporkan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti dalam mekanisme Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu.

    “Bahwa jumlah dukungan yang telah diupload Pelapor melalui aplikasi Silon telah mencapai 962 dukungan dari total kekurangan dukungan sebanyak 387 dukungan,” beber majelis anggota Agustinus Simson Naa dalam pertimbanggannya.

    “Bahwa Teriapor telah melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme dalam proses penerimaan penyerahan dukungan minimal Pemilih dari Bakal Calon anggota DPD sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2022,” sebut anggota majelis pemeriksa Nurlaila Muhammad.

    Dinyatakan, pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD berpedoman pada prinsip, mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien serta aksesibel.

    “Bahwa Terlapor tidak menginformasikan secara utuh surat Nomor 298/PL.01.4 SD/92/2.1/2023 perihal Pemberitahuan Perbaikan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua dan Jadwal Penyerahan kepada KPU Provinsi tertanggal 20 Maret 2023 kepada seluruh Bakal Calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD sehingga tidak berkepastian hukum,” pungkasnya. (*/red)

    Latest articles

    Pamit dari Papua Barat, Irjen Johnny Isir Puji Sinergi TNI-Polri dan...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Irjen Pol Johnny Eddizon Isir melontarkan pujian mendalam bagi sinergi TNI-Polri dan masyarakat di momen perpisahannya sebagai Kapolda Papua Barat. Kolaborasi...

    More like this

    Pamit dari Papua Barat, Irjen Johnny Isir Puji Sinergi TNI-Polri dan Warga

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Irjen Pol Johnny Eddizon Isir melontarkan pujian mendalam bagi sinergi TNI-Polri...

    HUT Gerindra Ke-18, Lakotani Tegaskan Dampak Nyata di Papua Barat

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Ketua DPD Gerindra Papua Barat Mohamad Lakotani menegaskan kehadiran partai harus...

    HUT Ke-18, Gerindra Papua Barat Beri Bantuan ke Panti Asuhan di Manokwari

    MANOKWARI, LinkPapua.id - DPD Gerindra Papua Barat merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-18 partai...
    Exit mobile version