MANOKWARI, Linkpapua.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua Barat menggelar kegiatan pendampingan pembentukan dan penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di lingkungan Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua Klasis Manokwari. Kegiatan yang digelar Jumat (24/7/2026) di kantor GKI klasis Manokwari dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kanwil Kemenkum Papua Barat dan GKI Klasis Manokwari sebagai upaya memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Papua Barat, Muhayan, mengatakan keadilan merupakan hak yang sangat berharga bagi setiap warga negara. Namun, masih banyak masyarakat yang menghadapi berbagai persoalan hukum dengan keterbatasan akses terhadap bantuan hukum.
Menurutnya, pemerintah memiliki program agar setiap kampung dan kelurahan memiliki akses terhadap layanan hukum, salah satunya melalui pembentukan Posbakum.
“Kami berharap Posbakum dapat dibentuk secara masif, termasuk di setiap gereja. Dengan adanya Posbakum, berbagai persoalan hukum dapat diselesaikan melalui jalur nonlitigasi atau di luar pengadilan, sehingga masyarakat tidak harus langsung menempuh proses persidangan,” ujarnya.
Muhayan menjelaskan, penyelesaian secara nonlitigasi menjadi langkah awal yang diutamakan. Apabila persoalan tidak dapat diselesaikan melalui mediasi atau musyawarah, barulah ditempuh jalur pengadilan.
Ia menambahkan, keberadaan tokoh agama sangat dibutuhkan dalam mendukung keberhasilan program nasional tersebut. Selain itu, bagi masyarakat kurang mampu, saat ini terdapat enam Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Papua Barat dan Papua Barat Daya yang siap memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma.
“Dengan kolaborasi ini, kami berharap masyarakat dapat memperoleh akses terhadap keadilan dengan lebih mudah,” katanya.
Sementara itu, Ketua GKI di Tanah Papua Klasis Manokwari, Melkianus Warfandu, menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, keberadaan Posbakum akan sangat membantu gereja dan masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan hukum, termasuk sengketa aset gereja seperti tanah.
“Selama ini ketika menghadapi persoalan hukum, termasuk sengketa tanah gereja, sering kali mengalami kesulitan memperoleh bantuan hukum. Kerja sama ini menjadi jalan keluar agar masyarakat maupun gereja dapat memperoleh pendampingan hukum yang memadai,” ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat Sahata. M. Situngkir menegaskan bahwa pembentukan Posbakum merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menghadirkan keadilan yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Selama ini masyarakat menganggap memperoleh keadilan itu mahal dan sulit. Melalui Posbakum, masyarakat memiliki wadah untuk berkonsultasi dan menyelesaikan berbagai persoalan hukum. Harapannya, banyak sengketa dapat diselesaikan lebih dulu melalui musyawarah sebelum masuk ke proses pengadilan,” tutupnya.(LP3/Red)
