Kapolda Papua Barat: Penyalahgunaan C-Pemberitahuan Bisa Dijerat Pidana

Published on

MANOKWARI,linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, penyalahgunaan pada C-Pemberitahuan bisa dijerat pidana.

“Siapapun yang menyalahgunakan undangan yang menyebabkan terjadinya PSU akan diproses pidana oleh Gakkumdu,” kata Johnny Eddizon Isir, Senin (25/11/2024) malam.

Ancaman pidana tersebut kata Johnny sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana pada pasal 533 setiap orang yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali diancam dengan pidana 1,5 tahun.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengku dirinya sebagai orang lain dan atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atu lebih dari satu TPS dipidana dengan penjara paling lama satu tahun enam bulan, denda Rp18 Juta.

Sebelumnya pada pasca Pemilihan Umum lalu, Bawaslu Kabupaten Manokwari merekomendasikan kepada KPU agar menggelar Pemungutan Suara Ulang atau PSU di 7 TPS di Manokwari. Salah satunya berkaitan dengan temuan penyalahgunaan undangan kepada pemilih.

Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsudin Renuat dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa dia sudah memerintahkan Panwas Distrik turun ke setiap TPS untuk memastikan setiap warga mendapatkan undangan pemberitahuan apabila ada namanya di Daftar Pemilih sementara atau DPT.

Sebagai informasi masyarakat dapat melakukan pengecekan cekdpt online dengan cara Masukan NIK Nanti akan muncul terdata di TPS mana saja nomor urut berapa, kemudian di capture atau screenshot data tersebut lalu dibawa dengan KTP ke lokasi TPS sesuai dengan data cek dpt.online Walaupun belum dapat undangan C-6, yang dapat undangan C-6 tetap harus menunjukan KTP pada saat register di TPS.(LP2/red)

Latest articles

Tambang Ilegal di Kali Waserawi Digerebek, Polisi Sita 6 Excavator dan...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat bersama Timsus Orion, Brimob, dan Tim Tipidter berhasil membongkar aktivitas pertambangan tanpa izin atau _illegal...

More like this

Tambang Ilegal di Kali Waserawi Digerebek, Polisi Sita 6 Excavator dan Emas 28,2 Gram

MANOKWARI, Linkpapua.id- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat bersama Timsus Orion, Brimob, dan...

Dandim Manokwari Ajak Mahasiswa Baru Poltekkes Wujudkan Bela Negara Lewat Pengabdian

MANOKWARI, Linkpapua.id-Komandan Kodim (Dandim) 1801/Manokwari, Letkol Inf Davit Sutrisno Sirait, S.E., memberikan materi Bela...

GKI Nazareth Fanindi Pantai Evaluasi Program Kerja Triwulan II, Perkuat Kualitas Pelayanan

MANOKWARI, Linkpapua.id-Jemaat GKI Nazareth Fanindi Pantai menggelar Rapat Evaluasi Program Kerja Triwulan II Tahun...