Kejari Bintuni Klarifikasi Penanganan Kasus Korupsi Jembatan Kali Wasian, Kini Tahap Penuntutan

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Kali Wasian di Kabupaten Teluk Bintuni kini telah memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni pun memberikan klarifikasi terkait proses penanganan perkara yang menjadi sorotan publik itu.

Klarifikasi disampaikan sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang disuarakan organisasi masyarakat Pilar Pemuda Rakyat (Pidar) Papua Barat serta pemberitaan yang berkembang di sejumlah media massa.

Kepala Kejari Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, melalui Kepala Seksi Intelijen, Alfsisius Adrian Sombo, memaparkan sejumlah poin penting mengenai perkembangan kasus ini. Dia menegaskan bahwa seluruh proses hukum dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP) penanganan tindak pidana korupsi yang berlaku secara nasional di lingkungan kejaksaan.

“Penanganan kasus dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Alfsisius, Jumat (13/6/2025).

Dia juga menyampaikan bahwa pemeriksaan ahli telah dilakukan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari. Seluruh bukti dan fakta hukum yang terungkap akan menjadi landasan kuat dalam proses persidangan selanjutnya.

Kejari Teluk Bintuni turut mengapresiasi perhatian masyarakat dalam mengawal kasus ini. “Kami menghargai dan menyambut baik kepedulian masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa publik turut serta dalam mengawal proses hukum dan pembangunan yang bersih,” katanya.

Melalui klarifikasi ini, Kejaksaan berharap dukungan masyarakat terhadap proses hukum terus terjaga serta terciptanya suasana yang kondusif demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Teluk Bintuni. (LP5/red)

Latest articles

‎Panitia Pesparawi Nasional XIV Papua Barat Terima Penghargaan Kemenag

0
PALU, LinkPapua.id – Panitia Pelaksana Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV 2026 menerima penghargaan dari Kementerian Agama (Kemenag) RI atas penyelenggaraan Pesparawi Nasional...

More like this

Polisi MA Divonis Bersalah Kasus Kekerasan Seksual Ajukan Banding di PN Manokwari, Bukti Dinilai Terabaikan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Polisi berinisial MA mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara dalam...

Asap Pekat Ganggu Penerbangan di Rendani, Sejumlah Pesawat Tunda Pendaratan

MANOKWARI, Linkpapua.id – Kabut asap kembali mengganggu aktivitas penerbangan di Bandara Rendani Manokwari, Papua...

Polresta Manokwari Ungkap Kasus Kematian di Amban, Satu Tersangka Ditangkap

MANOKWARI, Linkpapua.id – Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan mengungkap perkembangan penyelidikan kasus kematian...