Ketua IKAMA Setuju Miras di Manokwari Dilegalkan: Asal Dikontrol

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Irianto Samsu, Ketua Ikatan Kerukunan Keluarga Madura (IKAMA) Manokwari mendesak DPRD memberi perhatian serius terhadap peredaran minuman keras di Manokwari. Ia berharap Dewan memperjuangkan regulasi yang lebih berbobot.

“Miras ini masalah bersama, berdampak pada berbagai hal. Sehingga hal ini penting agar diperhatikan oleh para Wakil Rakyat yang dipilih untuk mengemban amanah Rakyat di Manokwari,” kata Irianto Syamsu, Sabtu (11/12/2021)

Menurut dia, ada dinamika yang muncul di masyarakat setelah Perda Miras ini berpolemik. Di mana status hukum Perda Miras masih diliputi ketidakjelasan.

Kata Irianto, di satu sisi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah mencabut perda tersebut. Namun di sisi lain Dewan terkesan membiarkan adanya celah sehingga produk hukum itu dianggap tidak representatif.

“Informasinya, perda sudah dicabut oleh pemerintah pusat, tapi di Manokwari ada kesan masih berlaku. Mestinya komisi di DPRD Manokwari yang membidangi masalah ini menyikapinya secara serius. Jangan dibiarkan menjadi polemik di masyarakat,” ujarnya.

Ditanya mengenai pendapatnya apakah Perda Miras Nomor 06 Tahun 2006 ini dicabut atau harus direvisi, menurut Irianto, regulasi ini masih memungkinkan berlaku. Secara asas ia melihat, isi perda jika diterapkan dengan tegas bisa mengontrol peredaran miras.

“Saya kira miras di Manokwari dilegalkan saja, sebab ketika diatur secara baik akan memberikan manfaat bagi PAD Manokwari,” katanya.

“Dari pada perda tetap berlaku namun miras masih beredar terus. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan perda tetap berlaku, namun di sisi lain miras dimasukkan terus ke Manokwari dengan harga jual yang tinggi,” tuturnya.

Tarik ulur Perda Miras Manokwari kembali mencuat saat Parlemen Jalanan (Parjal) menggelar demo di Kantor DPRD Manokwari, baru-baru ini. Mereka mempertanyakan legitimasi Perda Miras.

Romer Tapilatu, Anggota DPRD Manokwari yang juga selaku Ketua Bapemperda mengakui Perda Miras telah dicabut oleh Kemendagri pada 2016 lalu. Hal tersebut didukung dengan surat keputusan Gubernur Papua Barat. (LP2/Red) 

Latest articles

Tak Terhalang Domisili, Peserta JKN Asal Biak Rasakan Pelayanan Optimal di...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) asal Kabupaten Biak, Papua, tetap memperoleh pelayanan kesehatan saat menjalani perawatan di Kabupaten Manokwari, Papua Barat....

More like this

Tak Terhalang Domisili, Peserta JKN Asal Biak Rasakan Pelayanan Optimal di Manokwari

MANOKWARI, LinkPapua.id – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) asal Kabupaten Biak, Papua, tetap memperoleh...

SMI Manokwari Chapter Bentuk Pengurus, Siapkan Touring Nasional-Program Sosial

MANOKWARI, LinkPapua.id – Supermoto Indonesia (SMI) Manokwari Chapter membentuk kepengurusan organisasi sekaligus menyiapkan agenda...

Turnamen Voli Komunitas Manokwari Sukses Digelar, Kompas Tampil Sebagai Juara

MANOKWARI, Linkpapua.id – Turnamen Bola Voli Komunitas Manokwari yang diikuti 18 tim dari berbagai...