MANOKWARI, LinkPapua.id – KPK RI mendesak Pemprov Papua Barat segera membentuk tim khusus dan menyusun pedoman pelabelan Dana Otonomi Khusus (Otsus). Desakan itu disampaikan karena belum adanya produk hukum berupa draf atau SK terkait tata kelola Otsus, sementara penyusunan RKPD 2027 sudah mepet.
“Ini sudah masuk September. Waktunya sampai Desember. Apakah sudah ada produk semacam draf atau SK yang sudah dibuat? Ini kok belum sama sekali,” kata Siswanto dari tim KPK Korsup Wilayah V saat pertemuan virtual bersama jajaran Pemprov Papua Barat, Rabu (9/9/2026).
Siswanto menyoroti belum adanya draf atau SK terkait tata kelola Otsus di Papua Barat. Dia mempertanyakan pembentukan tim berdasarkan Pergub yang melibatkan BPKAD, BPK, Inspektorat, Biro Otsus, Biro Hukum, Kominfo, dan instansi pengelola dana Otsus lainnya.
Dia juga menyarankan Pemprov Papua Barat menyampaikan langsung kesulitan yang dihadapi kepada Kemendagri. Pihaknya mendorong Pemprov Papua Barat segera menyusun pedoman pelabelan dana Otsus.
Menurutnya, provinsi lain sudah menerapkan labelisasi dana Otsus, sedangkan 6 provinsi di Papua belum menerapkannya. Dia menjelaskan pelabelan perlu diterapkan pada kegiatan fisik dan nonfisik agar sumber dana Otsus dapat diketahui masyarakat.
“Yang kita tekankan adalah untuk kegiatan yang bersifat fisik, yakni bisa dilihat masyarakat, sedangkan nonfisik adalah transparansi dari kegiatan fisik. Misalnya, bantuan ke masyarakat, pada saat penyerahan bantuan, langsung disampaikan kepada penerima bahwa ini bersumber dari dana Otsus,” jelasnya.
Siswanto kemudian meminta identitas Dana Otsus dicantumkan dalam dokumen anggaran hingga penamaan paket kegiatan. Menurutnya, pencantuman tersebut diperlukan agar penggunaan Dana Otsus lebih jelas dan akuntabel.
“Kami juga meminta agar identitas Dana Otsus dicantumkan pada anggaran, sub kegiatan, hingga penamaan paket kegiatan agar lebih jelas dan akuntabel,” lanjutnya.
Siswanto mengatakan pelabelan Dana Otsus juga berkaitan dengan keluhan masyarakat yang belum merasakan manfaat dana tersebut. Keluhan itu menjadi salah satu alasan KPK mendorong kejelasan identitas dana Otsus dalam setiap kegiatan.
“Jadi, kami minta seperti itu, karena banyak masyarakat yang mengeluh belum merasakan Dana Otsus,” ungkapnya
KPK menegaskan keterlibatannya dalam mengawal Dana Otsus karena banyak laporan yang masuk ke lembaga antirasuah. Pengelolaan dana Otsus dinilai perlu dibenahi agar pencairannya tidak terhambat dan tidak terjadi pelanggaran aturan.
“Kenapa KPK terlibat? Karena banyak laporan. Yang ada rutan KPK tidak cukup untuk menampung. Dana Otsus harus kita benahi, jangan sampai tidak cair, jangan sampai ada aturan yang dilanggar karena dampaknya sampai ke depan,” ucapnya. (*/red)
