KPU Papua Barat Selesaikan Masalah Kegandaan Pendaftaran Calon Anggota DPD RI dan DPR

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – KPU Provinsi Papua Barat menjamin masalah kegandaan dalam pendaftaran calon anggota DPD RI dan DPR Papua Barat telah berhasil diselesaikan.

“Dalam pendaftaran perbaikan anggota DPD RI Dapil Papua Barat, tidak ada lagi kegandaan,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Papua Barat, Abdul Halim Shidiq, dalam rilis yang diterima LinkPapua.com, Jumat (28/7/2023).

Hanya, kata dia, terdapat kegandaan dalam pengajuan perbaikan dokumen syarat bakal calon anggota DPR Papua Barat di lima partai politik, yaitu Golkar, Gelora, Demokrat, Garuda, dan Partai Buruh.

Baca juga:  KPU Papua Barat Rakor Evaluasi Pengelolaan Anggaran dan Sarpras, Diikuti 13 Kabupaten/Kota

Halim menjelaskan permasalahan kegandaan itu telah diklarifikasi dan diselesaikan masing-masing partai politik pada 26 Juli 2023. Kini, kegandaan pencalonan anggota DPR Papua Barat sudah tidak lagi ditemukan.

Tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD RI Dapil Papua Barat dan DPR Papua Barat telah dilaksanakan KPU Papua Barat mulai dari 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023.

Baca juga:  SKK Migas Pamalu-Bea Cukai Papua Bangun Sinergi, Wujudkan Layanan Berintegritas

Mengacu pada lampiran I PKPU 10 Tahun 2023, setelah pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, yang berlangsung 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023.

“Adanya cuti bersama Lebaran Iduladha dan kendala para calon anggota legislatif dalam mendapatkan surat keterangan dari kantor berwenang di luar kemampuan mereka, menyebabkan KPU RI mengeluarkan surat dinas nomor 700/PL.01.04-SD/05/2023 tertanggal 10 Juli 2023, yang memberikan kesempatan pengajuan perbaikan hingga 16 Juli 2023,” bebernya.

Baca juga:  Ketua DPRP Papua Barat Minta Perketat Pengawasan Objek Wisata Pegaf Buntut Wisatawan Hilang

Selain menentukan kebenaran, keabsahan, dan kecocokan dokumen syarat administrasi bakal calon, penentuan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) juga dipengaruhi hasil analisis kegandaan KPU RI melalui aplikasi Silon. (LP9/Red)

Latest articles

DPRK Teluk Wondama Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Minta Pemkab Benahi PAD

0
TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – DPRK Teluk Wondama, Papua Barat, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 menjadi peraturan daerah. Meski...

More like this

Tak Terhalang Domisili, Peserta JKN Asal Biak Rasakan Pelayanan Optimal di Manokwari

MANOKWARI, LinkPapua.id – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) asal Kabupaten Biak, Papua, tetap memperoleh...

Dominggus Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gereja GKI Betel Bremi, Sumbang 500 Sak Semen

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melakukan peletakan batu pertama pembangunan gedung...

Turnamen Voli Komunitas Manokwari Sukses Digelar, Kompas Tampil Sebagai Juara

MANOKWARI, Linkpapua.id – Turnamen Bola Voli Komunitas Manokwari yang diikuti 18 tim dari berbagai...