KPU Papua Barat Tetapkan DPT Pemilu 2024

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat, menjadwalkan agenda penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, Selasa besok (27/6/2023).

“Penetapan di kabupaten telah dilaksanakan dan sesuai agenda provinsi akan menetapkan DPT besok. Hari ini, kita rapat koordinasi bersama KPU kabupaten untuk persiapan pelaksanaan penetapan DPT,” kata Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya, Senin (26/6/2023).

Dari sisi akurasi, KPU memastikan DPT yang bakal ditetapkan sudah bersih dari persoalan data ganda. Bahkan, DPT yang telah dimutakhirkan sudah dilakukan pengecekkan di internal provinsi, bahkan nasional.

“Intinya kita masih membuka ruang jika ada perbaikan data. Sehingga pelaksanaan rapat pleno besok kalau sampai ada masalah atau pertanyaan, KPU bisa menjawab di setiap kabupaten. Secara provinsi baru bisa direkap besok,” ujar Paskalis.

Berharap agenda penetapan DPT berjalan lancar, sebut Paskalis, DPT menjadi krusial untuk diketahui oleh smeua pihak, baik partai politik, peserta pemilu, DPD, juga TNI dan Polri, serta pemerintah daerah.

“Undangan rapat pleno penetapan DPT sudah disebar yang akan dimulai dari pagi hingga sore hari. Dalam agenda penetapan DPT ini akan diisi dengan FGD terkait peraturan KPU menyangkut tata cara pungut hitung.

Paskalis menambahkan, salah satu puncak klimaks pelaksanaan tahapan pemilu adalah persoalan DPT. Meski segera DPT di level provinsi segera ditetapkan, KPU masih mewaspadai adanya permasalahan DPT di tingkat kabupaten.

Kemungkinan itu berpotensi terjadi di daerah dengan tingkat perekaman e-KTP masih rendah. Misalnya, Kabupaten Pegunungan Arfak dan Manokwari Selatan.

“Kalau ganda, meninggal, pindah provinsi maupun beralih profesi menjadi TNI Polri sudah dihapus. Kita berharap pemerintah bisa selesaikan perekaman e-KTP yang nantinya bisa dipergunakan pada hari H meski pemilih itu masuk dalam daftar tunggu,” pungkasnya. (LP9/Red)

 

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Jelang Musda, DPD Golkar Manokwari Rampungkan Persiapan

MANOKWARI, Linkpapua.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Manokwari terus...

Sekretaris Golkar Papua Barat Minta Kader Jaga Soliditas Jelang Musda

MANOKWARI, Linkpapua.id– Sekretaris DPD Partai Golkar Papua Barat, Fery Auparay, mengajak seluruh kader dan...

DPD Golkar Kaimana Dijadwalkan jadi yang Pertama Gelar Musda

MANOKWARI, Linkpapua.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Kaimana menjadi pengurus tingkat...