KPU RI Tanggapi Kasus Dugaan Perzinaan Oknum Komisioner KPU Papua Barat

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – KPU RI menanggapi kasus dugaan perzinaan yang melibatkan komisioner KPU Papua Barat berinisial AM. KPU RI menjelaskan mekanisme pemberhentian anggota KPU yang tersangkut pelanggaran atau persoalan hukum.

Divisi Teknis KPU RI Idham Kholid mengatakan mekanisme mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2020, khususnya Pasal 127 ayat 1. Pemberhentian anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang memenuhi syarat tertentu wajib didahului proses verifikasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Ayat selanjutnya mengatur mekanisme lanjutan proses pemberhentian apabila anggota KPU melanggar ketentuan atau tersangkut masalah hukum,” kata Idham saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2026).

Kasus tersebut mencuat setelah AM dilaporkan R ke Polresta Manokwari terkait dugaan perzinaan dan atau perselingkuhan dengan istrinya, TJ. R juga telah mengadukan AM ke KPU Papua Barat sebelum mengajukan pengaduan ke DKPP.

Peristiwa yang dilaporkan R disebut terjadi di sebuah hotel kawasan Anday, Distrik Manokwari Selatan, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIT. R mengaku mengetahui TJ bersama AM berada di hotel tersebut dan kemudian melaporkan dugaan tersebut kepada kepolisian.

Polisi kemudian mengamankan AM dan TJ pada Selasa (11/8/2026). AM diamankan sekitar pukul 15.46 WIT di area parkir tempat ibadah di kawasan Jalan Trikora Arfai, sedangkan TJ diamankan sekitar pukul 16.50 WIT di kawasan Wosi, Kampung Makasar.

Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Manokwari sekitar pukul 17.30 WIT untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menyatakan masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa barang bukti dan keterangan para pihak.

Laporan R ke Polresta Manokwari tercatat dengan Nomor LP/B/926/VIII/2026/SPKT/Polresta/Polda Papua Barat. R sebelumnya juga mengadukan AM ke KPU Papua Barat pada Senin (10/8/2026) dan menyatakan tengah menyiapkan dokumen untuk pengaduan etik ke DKPP.

“Kami sudah kirim dokumen pengaduan ke DKPP melalui email resmi yang kami peroleh dari website,” ujar R.

R menyebut dokumen yang dikirim ke DKPP meliputi KTP saksi korban, KTP saksi, bukti foto, dan kronologi peristiwa. Dia juga menyertakan buku nikah sebagai dokumen pendukung untuk menunjukkan status perkawinannya dengan TJ.

“Selain beberapa dokumen formal juga kronologi kami juga mengirim bukti buku nikah sebagai suami istri sah untuk jadi dokumen pendukung,” tuturnya.

R berharap pimpinan KPU Papua Barat dan KPU RI tidak melindungi AM dalam proses tersebut. Dia meminta dugaan pelanggaran yang melibatkan komisioner KPU Papua Barat diproses sesuai ketentuan.

“Kami harap jangan sampai ada yang melindungi oknum itu entah dari Pimpinan KPU di Papua Barat maupun di KPU RI,” ucapnya. (*/red)

Latest articles

IRI Indonesia Luncurkan Chapter Papua Barat: Hutan Bisa Jadi Rumah Ibadah

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia meluncurkan chapter Papua Barat untuk membangun kolaborasi lintas agama dalam perlindungan hutan. Fasilitator nasional IRI Indonesia...

More like this

IRI Indonesia Luncurkan Chapter Papua Barat: Hutan Bisa Jadi Rumah Ibadah

MANOKWARI, LinkPapua.id – Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia meluncurkan chapter Papua Barat untuk membangun...

Peluncuran IRI Indonesia Chapter Papua Barat, Dominggus Dorong Kolaborasi Lintas Agama Lindungi Hutan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mendorong kolaborasi lintas agama untuk memperkuat...

Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Dugaan Penelantaran di Kasus Yanto Idorway Tewas Tenggelam 

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kuasa hukum keluarga Yanto Idorway meminta polisi mengusut dugaan penelantaran dalam...