28.7 C
Manokwari
Rabu, Maret 25, 2026
28.7 C
Manokwari

Search for an article

More

    KPU Tetapkan 5 Nama Komisioner Terpilih Papua Barat Periode 2025-2030

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan lima anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2025-2030. Nama-nama itu diumumkan melalui pengumuman resmi bernomor 6/SDM.02.6-Pu/2025.

    Penetapan tersebut merujuk pada Keputusan KPU Nomor 690 Tahun 2025. Keputusan itu menetapkan daftar calon terpilih yang akan menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu di Papua Barat selama lima tahun ke depan.

    Berikut daftar lima komisioner KPU Papua Barat terpilih: Abdon Retraubun, Abdul Muin Salewe, Adi Murat, Endang Wulansari, dan Francis Edward Makabory. Nama-nama tersebut diurutkan berdasarkan abjad.

    “Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui,” tulis Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam surat yang diteken pada 1 Agustus 2025.

    Pengumuman itu menjadi bagian dari tahapan akhir seleksi calon anggota KPU provinsi yang dilakukan serentak di sejumlah daerah. Para komisioner terpilih akan menjabat hingga tahun 2030 mendatang. (*/red)

    Latest articles

    Persipegaf Launching Jersey Baru, Siap Arungi Liga 4

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id-Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak, Dominggus Saiba S.Pd.K., M.Si bersama Sekretaris Daerah, Ever Dowansiba S.IP, M.Si resmi melauncing jersey baru tim kebanggaan masyarakat Pegunungan...

    More like this

    Persipegaf Launching Jersey Baru, Siap Arungi Liga 4

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak, Dominggus Saiba S.Pd.K., M.Si bersama Sekretaris Daerah, Ever Dowansiba...

    Pengusaha Minta Pemerintah Tak Buru-Buru Terapkan WFH: Lihat Produktivitas!

    JAKARTA, LinkPapua.id - Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Apindo bereaksi terhadap wacana pemerintah yang...

    Pemerintah Kaji WFH Tiap Jumat untuk ASN-Swasta, Bisa Hemat BBM 20%

    JAKARTA, LinkPapua.id - Pemerintah kini tengah mengkaji secara serius rencana penerapan kebijakan bekerja dari...
    Exit mobile version