25 C
Manokwari
Rabu, Agustus 6, 2025
25 C
Manokwari

Search for an article

More

    KPU Tetapkan 5 Nama Komisioner Terpilih Papua Barat Periode 2025-2030

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan lima anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2025-2030. Nama-nama itu diumumkan melalui pengumuman resmi bernomor 6/SDM.02.6-Pu/2025.

    Penetapan tersebut merujuk pada Keputusan KPU Nomor 690 Tahun 2025. Keputusan itu menetapkan daftar calon terpilih yang akan menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu di Papua Barat selama lima tahun ke depan.

    Berikut daftar lima komisioner KPU Papua Barat terpilih: Abdon Retraubun, Abdul Muin Salewe, Adi Murat, Endang Wulansari, dan Francis Edward Makabory. Nama-nama tersebut diurutkan berdasarkan abjad.

    “Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui,” tulis Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam surat yang diteken pada 1 Agustus 2025.

    Pengumuman itu menjadi bagian dari tahapan akhir seleksi calon anggota KPU provinsi yang dilakukan serentak di sejumlah daerah. Para komisioner terpilih akan menjabat hingga tahun 2030 mendatang. (*/red)

    Latest articles

    Perayaan 665 Tahun Masuknya Islam ke Tanah Papua jadi Moment Penting...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id- Pemerintah Papua Barat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat menggelar peringatan masuknya Islam di Tanah Papua yang ke 665 tahun pada...

    More like this

    Perayaan 665 Tahun Masuknya Islam ke Tanah Papua jadi Moment Penting Perkokoh Silaturahmi

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Pemerintah Papua Barat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat menggelar peringatan...

    Pendataan OAP 86 Persen, Disdukcapil Papua Barat Jemput Bola ke Kampung-Kampung

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Pendataan orang asli Papua (OAP) di Papua Barat sudah mencapai 86...

    Polda Papua Barat Ultimatum 2 DPO Penyandang Dana PETI di Aliran Sungai Wariori

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Polda Papua Barat secara tegas mengultimatum pelaku utama Pertambangan Emas Tanpa Ijin...
    Exit mobile version