MANOKWARI, LinkPapua.id – Marga Ateta mengaku kerap memalang kendaraan perusahaan migas Genting Oil Kasuri sebagai bentuk protes atas penggunaan jalan yang melintasi wilayah adat mereka di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Aksi tersebut dilakukan karena mereka menilai belum memperoleh kompensasi yang layak dan tidak dilibatkan dalam penetapan kompensasi bagi tujuh marga lainnya.
“Kami telah melakukan upaya dengan mengirimkan surat sebanyak 6 kali dan yang ke-7 kalinya baru dijawab. Itupun setelah kami kerap melakukan pemalangan mobil Genting Oil sebagai bentuk protes kami,” ujar perwakilan Marga Ateta, Theres Ateta, usai audiensi dengan DPRP Papua Barat, Jumat (30/10/2026).
Theres mengatakan persoalan penggunaan jalan sepanjang 27,6 kilometer (km) itu telah diperjuangkan sejak 2022. Namun, meski berulang kali menyampaikan pengaduan dan mengirimkan surat kepada perusahaan, pihaknya mengaku belum memperoleh penyelesaian maupun kesempatan berdialog langsung.
“Kami sudah menyurat enam kali sejak 2022. Setiap mobil perusahaan lewat, kami palang supaya ada perhatian dan bisa duduk bersama membicarakan masalah ini,” katanya.
Menurut Theres, pemalangan kendaraan merupakan bentuk protes masyarakat adat terhadap penggunaan akses jalan yang melintasi wilayah mereka tanpa penyelesaian kompensasi yang dinilai adil. Marga Ateta juga mempertanyakan alasan mereka tidak masuk dalam penetapan kompensasi yang diberikan kepada tujuh marga lainnya.
Padahal, menurut mereka, penggunaan jalan sepanjang 27,6 km tersebut juga berkaitan dengan wilayah adat Marga Ateta. Mereka menilai semestinya hak masyarakat adat turut dipertimbangkan dalam penetapan kompensasi.
Theres mengatakan pemerintah daerah sebelumnya meminta agar persoalan tersebut diselesaikan bersama perusahaan. Marga Ateta kemudian menindaklanjuti arahan itu dengan kembali mengirimkan surat kepada pihak perusahaan, tetapi belum mendapat kesempatan untuk berdialog.
“Kami sudah membuat surat lagi ke perusahaan, surat ke-4 atau ke-5, hingga ke-6, tetapi sampai sekarang belum dipanggil untuk duduk bersama,” ungkapnya.
Minta DPRP Fasilitasi Dialog
Theres berharap DPRP Papua Barat tidak hanya menerima pengaduan Marga Ateta, tetapi juga mengambil langkah konkret untuk mempertemukan masyarakat adat, perusahaan, dan pemerintah daerah. Dia meminta DPRP menggunakan fungsi representasi politiknya untuk memfasilitasi dialog dan memperjelas kewajiban perusahaan.
“Kami berharap DPRP provinsi bisa membantu membuka ruang diskusi, mengundang semua pihak, supaya persoalan ini diselesaikan bersama dan ada kejelasan tentang hak masyarakat adat serta kewajiban perusahaan,” harapnya.
Menurut Theres, dialog diperlukan agar persoalan penggunaan jalan tidak terus berlarut-larut. Dia khawatir ketidakjelasan penyelesaian dapat memicu ketegangan antara masyarakat adat dan perusahaan.
Kendaraan Perusahaan Sempat Ditahan
Theres mengungkapkan satu kendaraan Genting Oil Kasuri sempat ditahan saat melintasi akses jalan yang dipalang masyarakat pada bulan sebelumnya. Persoalan tersebut kemudian diselesaikan di Polsek hingga kunci kendaraan dikembalikan.
Dia juga menyebut perusahaan telah memberikan surat balasan yang menyatakan wilayah Marga Ateta tidak masuk dalam kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), melainkan Areal Penggunaan Lain (APL). Atas dasar itu, perusahaan menilai tidak memiliki kewajiban membayar kompensasi.
Namun, Theres mengatakan Marga Ateta memandang wilayah tersebut sebagai tanah adat yang memiliki hak-hak masyarakat yang perlu dihormati. Mereka menilai status kawasan yang disebut perusahaan tidak serta-merta menjawab persoalan hak masyarakat adat atas wilayah yang digunakan.
Karena itu, Marga Ateta meminta penjelasan dan pembahasan bersama agar tidak terjadi perbedaan pemahaman berkepanjangan. Melalui pengaduan ke DPRP Papua Barat, mereka berharap mendapat kejelasan mengenai dasar penetapan kompensasi, hak masyarakat adat, serta kewajiban perusahaan dalam penggunaan akses jalan tersebut. (LP14/red)
